
ThePhrase.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Vonis tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun)," kata hakim ketua saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10).
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu sebulan putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujarnya.
Tak hanya itu, hakim menghukum Sudewo dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.00 subsider 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman pidana penjara selama 8,5 tahun.
Sudewo juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
JPU juga menuntut Sudewo dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar subsider 3 tahun penjara. (M Hafid)