
ThePhrase.id - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang aktivitasnya berpotensi merusak lingkungan, seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.
Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran (SE) bernomor: 23 Tahun 2025, yang ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025. Hal itu menyusul terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera dan Aceh pada akhir November 2025.
"Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," bunyi imbauan, dikutip Rabu (3/12).
Langkah itu diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari adanya potensi konflik sosial yang diakibatkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap pelaku perusakan hutan.
"Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," terangnya.
SE tersebut berisi tiga poin imbaun yang dikeluarkan Bupati Samosir. Poin pertama, melarang OPD menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Kedua, tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
"Tiga, menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya".
Tidak hanya Bupati Somasir, larangan menerima bantuan dari perusak lingkungan juga disampaikan oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sebagai respons atas terjadinya bencana yang sebabkan 700 lebih korban meninggal dunia.
"Sehubungan dengan itu, HKBP menyampaikan seruan moral untuk tidak menerima bantuan dari individu, kelompok, atau perusahaan/korporasi, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL)," tulis HKBP dalam unggahan Instagram @kantorpusathkbp, dikutip Rabu (2/12).
Dalam unggahan itu diungkapkan bahwa gereja tidak akan berkompromi terhadap semua aktivitas yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan.
"Gereja tidak boleh berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan dan keutuhan ciptaan. HKBP harus tetap setia menjadi suara kenabian yang tegas melawan praktik yang merusak lingkungan dan kehidupan," tulisnya.
HKBP mendesak pemerintah untuk memberi sanksi kepada perusahaan perusak lingkungan dengan mencabut izin operasinya. Pemerintah juga diminta untuk menerapkan hukum seadil-adilnya demi kelestarian lingkungan.
"Kami menegaskan bahwa kerusakan alam bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan juga buah dari keserakahan, eksploitasi, dan praktik ekonomi yang merusak karya ciptaan Tuhan," ujarnya.
PT. Toba Pulp Lestari, perusahaan yang diboikot Bupati Somasir dan HKBP, angkat suara dan membantah menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Bantahan itu disampaikan perseroan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/12) lalu.
"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," kata Corporate Secretary Anwar Lawden.
Menurut Anwar, operasional perusahaannya dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana yang sudah ditetapkan. Semua itu, lanjut Anwar, sudah dilakukan dengan jelas dan terdokumentasi.
Anwar mengungkapkan, perusahaannya melakukan pemantauan lingkungan secara periodik yang bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi.
"Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," tegasnya.
Anwar mengungkapkan bahwa perusahaannya memiliki total areal 167.912 hektar. Dari total luas lahan itu, sekitar 46.000 hektar jadi tempat pengembangan tanaman eucalyptus. Sisanya tetap dipertahankan menjadi kawasan lindungan dan konservasi.
Kendati begitu, Anwar menyebut perseroan tetap menghormati penolakan dan boikot dari masyarakat.
"Namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH," tandasnya. (M Hafid)