ThePhrase.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada komunikasi antar para ketua umum partai politik (parpol) untuk bahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Belum, belum, belum,” ucap Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin kepada awak media di Jakarta, Senin (14/7) malam, dikutip Antaranews.
Terkait tindak lanjut putusan tersebut, Cak Imin menegaskan bahwa PKB akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk merespons melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
“Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru,” imbuhnya.
Menurutnya, revisi UU Pemilu penting dilakukan agar sesuai dengan dinamika dan kebutuhan zaman. Salah satu perhatian utama PKB yakni mencegah praktik jual beli suara dalam pemilu.
“Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat,” imbuh Cak Imin.
“Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar pembahasan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 segera dimulai, dengan keterlibatan publik secara luas.
“Kami akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya kami bahas dan bagaimana transparansi yang melibatkan publik dalam pembahasan,” ujar Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
“Ini adalah satu hal yang penting terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita,” tambahnya.
Meski pembahasan diharapkan dapat segera dimulai, Aria menekankan bahwa penyusunan UU tidak boleh tergesa-gesa. Ia menyatakan bahwa prosesnya harus menyeluruh agar tidak berdampak negatif di kemudian hari.
“Pembahasannya itu harus secepatnya, kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru. Kenapa secepatnya? Kami ingin pembahasan undang-undang ini lebih transparan dan melibatkan publik,” tandasnya. (Rangga)