Thephrase.id - Tren jumlah kasus baru terinfeksi virus Corona (Covid-19) terus meningkat. Per 7 Juli 2021, Pemerintah melalui Laman https://covid19.go.id/ melaporkan, sebanyak 34.379 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di seluruh Indonesia. Sebanyak 14.835 pasien dinyatakan sembuh dan 1.040 Kasus Meninggal.
Peningkatan jumlah pasien baru sejak akhir Juni 2021 juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kondisi tersebut diperparah dengan kabar sejumlah tokoh atau publik figur yang meninggal dunia. Di antara nama dikenal publik yang meregang nyawa karena Covid-19, yakni Rachmawati Soekarno Putri, Arif Harsono (CEO Samator), Jane Shalimar (Aktris/Politisi), Enny Sri Hartati (Ekonom Indef), dan Dalang Ki Manteb Sudharsono.
Masyarakat bertambah risau dengan informasi minimnya ketersediaan layanan gawat darurat di Rumah Sakit serta kelangkaan Oksigen di pasaran.
Berkembangnya jumlah pasien krisis, memicu ingatan publik untuk mencari solusi penyelamatan atas pasien Covid-19 dengan donor Plasma Konvalesen. Palang Merah Indonesia (PMI) sejak awal mengampanyekan perlunya gerakan donor plasma darah dari penyintas Covid-19.
Informasi yang menyampaikan nomor telepon PMI, baik di Pusat dan di beberapa daerah yang dapat dihubungi masyarakat kembali beredar. Untuk UUDP PMI tercantum nama Dr. dr. Saptuti Chunaeni (08111872362), dr. Lilis Wijaya (082123459337), dr. Dian Savitri (085216619122) dan dr. Nova Hippy (085219191906 (WA) dan 0818907407 (non WA).
Selanjutnya, berurut nama dan nomor telepon daerah di antaranya Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang, Banyumas, Surakarta, Klaten, Tuban, Surabaya, Sidoarjo, Malang, Lumajang, Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Lampung, Makassar, Bali, dan Sulawesi Utara.
Melalui aplikasi pesan lintas platform WhatsApp Messenger, UUD PMI Jakarta membenarkan bahwa nomor telepon yang bereda tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menghubungi PMI terdekat, namun diutamakan bagi penyintas COVID-19 yang ingin melakukan donor Plasma Konvalesen.
“Informasi yang beredar di WAG memang benar merupakan kontak dari UDD PMI. Namun, kontak ini diutamakan untuk pendonor Plasma Konvalesen,”ucap Wita, Dormin Halo Donor UDD PMI Jakarta.
Menurut Wita, bagi masyarakat yang ingin melakukan donor plasma konvalesen, harus memenuhi syarat utama yakni penyintas Covid-19. Penyintas yang mendaftar kepada PMI nantinya harus memenuhi syarat sebelum diambil plasma darah di dalam tubuhnya dan akan diberikan kepada pasien Covid-19 yang sedang terinfeksi.
Rahman, UUD PMI Semarang juga mengakui nomor telepon yang beredar benar kontak resmi PMI. Menurutnya, PMI menerima layanan bagi masyarakat penyintas Covid-19 yang berniat mendonorkan plasma darahnya. Di Semarang, PMI siap melayani pendonor Plasma Konvalesen setiap hari dari jam 07.30 - 17.00 WIB. “Tanggal merah dan hari besar pun tetap buka,”jawabnya.
Saluran informasi PMI yang beredar memang bukan untuk melayani Plasma Konvalesen bagi masyarakat pasien yang membutuhkan, namun nomor PMI setidaknya menjadi jalan untuk mengajak masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 untuk ikut mendonorkan Plasmanya bagi masyarakat yang masih berjuang melawan virus. (Redaksi – TIM)
Tags Terkait