
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu cara yang dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mendapatkan uang "pelicin" hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sugiri terjaring OTT KPK pada Jumat (7/11) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihak Sugiri sengaja mengembuskan isu rotasi jabatan untuk membuat pejabat setempat resah dan melobi agar tidak diganti atau dipindah dari posisinya.
Namun bagi pejabat yang merasa tidak sesuai dengan posisi pertamanya menganggap isu rotasi sebagai salah satu kesempatan mendapat posisi impiannya.
"Bagi yang jabatannya misalkan tidak cocok di situ, dia merasa tidak cocok, dia ingin pindah tuh ke jabatan yang lebih bagus. Nah mereka juga berpikir ini adalah kesempatan untuk bagaimana dia bisa pindah ke jabatan yang dia inginkan. Dari jabatan yang saat ini sedang dia duduki," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/11).
Menurut Asep, ada banyak pejabat yang kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, salah satu pejabat yang melobi adalah Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Yunus disebut menghubungi Agus dan bernegosiasi agar dirinya tetap menjadi Direktur Utama RSUD Harjono.
"Dia menghubungi Sekda di Ponorogo. Nego-nego-nego, karena dia kalau tidak salah selesainya itu tahun 2027. Tapi bisa saja, kapan saja kan bisa dipindahkan. Bisa dipindahkan menjadi kepala dinas yang lain," ujarnya.
Asep mengungkapkan bahwa Yunus sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati dan Sekda Ponorogo. Penyerahan uang rencananya akan dilakukan pada 3 atau 4 Oktober 2025, namun rencana itu batal akibat adanya OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Kemudian ada informasi lagi. Di tanggal 5, tanggal 6 informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan," tuturnya.
Namun pada Jumat (7/11), Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco diciduk KPK dalam OTT. Pada Minggu (9/11), KPK menetapkan Sugiri beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.
Selain menelusuri dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga mengusut dua kasus lainnya yang menyeret Sugiri. Kasus pertama, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar.
Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau senilai Rp1,4 miliar.
Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati Ponorogo.
Kasus Kedua, KPK menjerat Sugiri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025. (M Hafid)