e-biz

Cara Daftar STPW Waralaba: Syarat, Proses, dan Kemudahan Aturan Baru

Penulis Firda Ayu
Sep 18, 2025
Ilustrasi pengusaha muda (Foto: freepik.com)
Ilustrasi pengusaha muda (Foto: freepik.com)

ThePhrase.id – Bisnis franchise atau waralaba kini menjadi salah satu model usaha yang kian diminati di Indonesia. 

Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) menjelaskan bahwa waralaba merupakan sistem bisnis di mana pemilik produk, merek, atau sistem operasional (franchisor) memberi hak kepada individu maupun perusahaan lain (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan standar dan dukungan yang telah terbukti berhasil. 

Model usaha ini memungkinkan seseorang untuk menumpang pada reputasi dan sistem yang telah terbukti, sehingga peluang sukses bisa lebih besar dibandingkan memulai usaha dari nol.

Dalam sistem ini, ada dua pihak utama yang terlibat. Franchisor adalah pihak yang memberikan hak untuk menjalankan usaha dengan merek, nama, dan prosedur tertentu yang telah teruji. Sementara itu, franchisee adalah pihak yang memperoleh hak tersebut untuk mengoperasikan bisnis menggunakan merek dan sistem yang sudah ada. 

Kolaborasi antara keduanya menghadirkan peluang usaha yang lebih cepat berkembang dan relatif lebih aman, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba cenderung lebih diminati para pelaku UMKM karena dinilai lebih mudah dipasarkan, lebih cepat berkembang, dan tentunya lebih cepat balik modal.

Aturan Baru Penerbitan STPW

Agar dapat beroperasi secara legal, waralaba memerlukan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Dokumen ini menjadi bukti pendaftaran perjanjian atau prospektus waralaba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan STPW, waralaba memiliki kepastian hukum, standar kualitas yang jelas, serta dasar untuk memperluas jaringan bisnis. Untuk mengurus STPW ini, waralaba perlu memenuhi sejumlah syarat.

Levita Ginting Supit, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), menjelaskan beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain usaha sudah berjalan minimal tiga tahun, laporan keuangan positif, merek terdaftar, memiliki minimal tiga outlet, serta mudah diduplikasi.

Sebelumnya, syarat usia bisnis untuk memperoleh STPW adalah lima tahun, namun aturan tersebut dipangkas menjadi tiga tahun untuk menyesuaikan tren bisnis yang kini rata-rata sudah bisa balik modal dalam waktu sekitar 2,5 tahun. 

Selain itu, Pemerintah melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2025 kini mempermudah penerbitan STPW di daerah. Regulasi ini hadir untuk menjawab keresahan pengusaha daerah dalam mengurus STPW.

Dengan aturan baru ini, penerbitan STPW dapat lebih mudah. Bahkan, jika STPW belum terbit dalam waktu lima hari sejak permohonan diajukan, bukti permohonan tersebut dapat digunakan sementara sebagai dasar legal operasional usaha hingga dokumen resmi diterbitkan.

Cara Daftar STPW Waralaba  Syarat  Proses  dan Kemudahan Aturan Baru
Levita Ginting Supit, Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) pada press conference Franchise & License Expo Indonesia di Plaza Indonesia, (16/09/2025) (Foto: dok.ThePhrase)

“Artinya mereka (pengusaha) udah gak repot, dikasih waktu lima hari dinasnya, lima hari gak selesai ya udah, bukti pendaftaran itu jadi STPW,” jelas Levita pada awak media, (16/9).

Saat ini, ada dua jenis waralaba di Indonesia yang umum diketahui publik, yaitu bisnis waralaba luar negeri dan bisnis waralaba dalam negeri. 

Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat hingga Mei 2024 terdapat 145 STPW untuk pemberi waralaba dalam negeri, lebih banyak dibanding 141 STPW dari bisnis waralaba luar negeri.

Pengajuan STPW dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengunggah semua dokumen persyaratan yang telah ditentukan, seperti NIB, detail usaha, identitas penanggung jawab perusahaan, dll.

Jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, STPW akan diterbitkan Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten atau Kota. Selain itu, dapat dilakukan pencetakan langsung STPW tersebut melalui situs resmi OSS, oss.go.id.

Berbagai kemudahan ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga resiliensi ekonomi nasional. Pada kuartal II 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,12% di tengah ketidakstabilan ekonomi global. Pemerintah menargetkan pertumbuhan 5,2% sepanjang tahun dengan menggenjot investasi, memperluas akses pembiayaan, dan mempermudah perizinan usaha.

Dengan berbagai dukungan tersebut, waralaba diharapkan dapat menjadi pilihan model usaha menguntungkan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. [fa]

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic