trending

Cara Licik Bupati Muara Enim Edison Dkk, Gunakan Rekening OB Tampung Uang Suap

Penulis M. Hafid
Jun 09, 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: dok. KPK

ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang hampir Rp2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dan sembilan orang lainnya. Dari jumlah itu, KPK sudah menetapkan Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemkab Muara Enim.

"Total hampir senilai Rp2 miliar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Juru Bicara Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6).

Budi menyebut uang yang disita tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar, riyal, dan saldo dalam rekening.

Menurut Budi, para tersangka memiliki sejumlah rekening yang dijadikan sebagai penampungan uang suap dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkab Muara Enim, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bahkan, lanjut Budi, para tersangka menggunakan rekening office boy (OB) untuk menampung uang suap.

"Ada yang atas nama OB, beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Muara Enim Edison.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK berhasil merampungkan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap para pihak yang terjaring dalam OTT pada Senin (8/6).

"Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (penyelenggara negara), ada juga dari sisi swasta. Salah satunya adalah Bupati," terangnya.

Budi mengungkapkan pihaknya menangkap 10 orang di dua tempat berbeda, lima orang di Jakarta, lima lainnya di Sumatra Selatan. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic