ThePhrase.id - Tak terasa, Idul Fitri atau Lebaran 2023 akan segera tiba. Umumnya beberapa hari sebelum Idul Fitri, umat muslim yang mampu akan membayar zakat untuk diberikan kepada kelompok yang berhak. Zakat yang wajib dibayarkan pada saat Idul Fitri tersebut disebut juga sebagai zakat fitrah.
Foto: dok. Baznas
Dalam memenuhi kewajiban ini, umat muslim biasanya menyerahkan zakat fitrah kepada amil zakat (pihak yang berwenang mengelola zakat) yang berada di masjid atau pos yang telah ditentukan. Namun seiring berkembangnya teknologi, saat ini, zakat dapat dibayarkan secara online. Namun, bagaimana caranya?
Aturan Besaran Membayar Zakat Fitrah
Menurut situs BAZNAS, zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap orang yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Beberapa ulama, seperti Syaikh Yusuf Qardhawi, membolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per orang.
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau golongan yang berhak menerima bantuan dari zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yaitu saat khatib naik mimbar.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Ada beberapa cara untuk membayar zakat secara online, salah satunya adalah melalui situs web Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Jika Anda ingin melakukan pembayaran zakat secara online melalui website Baznas, simak panduan berikut ini:
Kunjungi situs https://baznas.go.id/zakatfitrah.
Klik opsi "Bayar Zakat" dan pilih jenis zakat "Zakat Fitrah".
Isi jumlah zakat fitrah yang ingin dibayarkan. Nilai per zakat fitrah di situs web Baznas adalah Rp 45.000. Pengguna dapat memasukkan hingga 10 paket zakat fitrah.
Selanjutnya, isi beberapa data diri seperti alamat e-mail, nama lengkap, dan nomor telepon.
Setelah semua data terisi, silakan bayar zakat fitrah menggunakan metode yang tersedia, seperti Gopay, Ovo, dan sebagainya.
Bukti setoran zakat dan laporan penyaluran akan dikirimkan oleh Baznas ke pembayar zakat melalui e-mail dan WhatsApp.
Itulah cara mudah untuk membayar zakat fitrah secara online melalui website Baznas. Besaran zakat fitrah per orang di situs web Baznas adalah Rp 45.000, yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.