ThePhrase.id – Meminjam uang di pinjaman online (pinjol) merupakan suatu hal yang sering terjadi di kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan berbagai keperluan hidup. Namun sayangnya, tak sedikit pula orang-orang yang mengalami kebocoran data dan kerugian setelah meminjam uang dari pinjol.
Berikut ini merupakan cara agar data-data pribadi tidak disebarluaskan dan disalah gunakan oleh pinjol:
1) Jangan meminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) tidak resmi atau ilegal
Banyak orang-orang yang menjadi korban kebocoran data akibat meminjam uang di pinjol tidak resmi atau ilegal karena tidak bisa membedakan mana pinjol legal (resmi) dan ilegal tersebut.
Perlu diketahui, salah satu ciri khas pinjol resmi yakni pasti telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan jika para debitur tak bisa membayar hutangnya selama lebih dari 90 hari, maka nantinya nama debitur tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam OJK atau Bank Indonesia (BI).
Lain halnya dengan pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK. Jika debitur tidak bisa membayar hutangnya dalam kurun waktu tertentu, biasanya pinjol ini akan mengenakan denda dan penagihan dengan jumlah biaya yang cukup fantastik tanpa ada batasan dan kurang masuk akal bahkan menyadap kontak debitur hingga mengirimkan pesan-pesan yang kurang menyenangkan ke kontak tersebut.
Untuk menghindari hal ini, sebaiknya jangan pernah mengunduh pinjol dari sumber tak resmi. Cobalah untuk mendownload aplikasi pinjol dari Play Store atau App Store yang keamanannya lebih terjamin, dan jangan lupa untuk mengecek terlebih dahulu apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
2) Perhatikan syarat dan ketentuan
Ilustrasi syarat dan ketentuan (Foto: Cipulsa Reload)
Syarat dan ketentuan (S&K) yang ada ketika meminjam uang merupakan hal terpenting yang harus diperhatikan. Sebab terkadang dalam S&K terdapat poin yang bisa merugikan nasabah ketika transaksi hutang piutang telah dilakukan.
3) Jangan berikan akses data ke aplikasi
Ilustrasi memberikan akses ke aplikasi pinjol (Foto: Liputan 6)
Untuk mencegah terjadinya kebocoran data, jangan pernah mengizinkan akses seperti daftar nomor kontak, alamat e-mail, lokasi, account jejaring sosial, dan sebagainya ketika sedang mengunduh aplikasi pinjol di ponsel. Sebab jika nasabah mengizinkan, maka data-data pribadi nasabah tersebut bisa disalahgunakan oleh pinjol, terutama apabila nasabah tidak dapat membayar hutangnya tepat waktu.
Namun apabila nasabah telah terlanjur mengizinkan aplikasi pinjol untuk mengakses data-data pribadi tersebut di ponselnya, nasabah dapat melakukan cara di bawah ini untuk menghapus izin akses ke aplikasi pinjol :
1. Cara pertama silakan masuk ke menu setelah atau “Setting” di smartphone kamu.
2. Masuk ke aplikasi dengan cara menggulir ke bawah dan pilih menu “Apl” atau “Applikasi”.
3. Berikutnya pilih “Kelola Aplikasi” lalu cari aplikasi pinjaman online yang hendak kalian rubah izin aksesnya.
4. Gulir ke bawah kemudian masuk ke perizinan dengan cara tab menu “Perizinan apl”.
5. Pilih satu per satu akses perizinan lalu matikan semua izin aplikasi tersebut.
6. Cara hapus izin akses data di aplikasi pinjaman selesai.
7. Apk pinjol tidak lagi bisa mengakses data ponsel.
Kendati demikian, sebaiknya cara tersebut dilakukan nasabah sebelum melakukan transaksi hutang piutang. Sebab jika transaksi sudah terjadi, dikhawatirkan pihak pinjol telah terlebih dahulu menyimpan data pribadi nasabah.
4) Membayar tagihan tepat waktu (tidak melebihi batas jatuh tempo)
Ilustrasi membayar tagihan sebelum jatuh tempo (Foto: Lifepal)
Jika debitur telah terlanjur meminjam uang dari pinjol ilegal dan telah memberikan data-data pribadinya kepada pihak pinjol, maka hal yang perlu dilakukan yaitu membayar pinjaman tidak lebih dari batas tanggal jatuh tempo. Sebab jika tidak, data-data pribadimu berpotensi untuk disalahgunakan oleh pinjol tersebut.
5) Laporkan ke pihak yang berwajib
OJK (Foto: CNBC Indonesia)
Jika nasabah sudah terlanjur menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, maka hal yang harus dilakukan adalah melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib supaya data-data pribadimu tidak akan tersebar lebih luas.
Selain itu, sebaiknya nasabah juga melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK, tepatnya di link https://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f lalu klik opsi "Klik untuk melihat tata cara penyampaian", agar pinjol tersebut segera ditindak lanjuti. [hc]