ThePhrase.id - Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini sedang memerangi praktik jual beli ponsel ilegal di pasar gelap atau black market. Sejak April 2020, IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian akan diblokir dan tidak dapat mendapatkan jaringan seluler.
Untuk memastikan smartphone yang dibeli dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia, ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia. Berikut rincian cara daftar IMEI.
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai dapat dilakukan untuk unit handphone, komputer genggam dan tablet yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal ponsel yang dapat dibawa oleh satu orang adalah 2 unit.
Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka penumpang harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/. Selain itu, penumpang harus melakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD).
Setibanya di Indonesia, penumpang dapat menunjukkan QR Code yang didapatkan dari pengisian form registrasi. Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan.
Biaya Pendaftaran IMEI
Untuk menyelesaikan pendaftaran IMEI, Anda harus membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Berikut simulasi penghitungannya:
Jika Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 USD dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.
Nilai barang: 1.299 USD
Pembebasan: 500 USD
Nilai yang dikenakan pungutan: 799 USD
Kurs: Rp 14.000 per USD
Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.
PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total barang tidak sampai 500 USD, maka barang tersebut dibebaskan pajak.
Operator Seluler
Cara berikutnya untuk melakukan daftar IMEI adalah melalui operator seluler. Namun ini diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
Cara pendaftarannya, yakni:
Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Isi formulir registrasi IMEI
Dapatkan QR Code dan kode registrasi
Bawa koper ke petugas inspeksi
Scan QR Code kepada petugas
Tunggu persetujuan dari petugas resmi
Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.
Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda. [nadira]