tech

Cara Mendaftarkan IMEI Smartphone Luar Negeri Agar Tidak Terblokir

Penulis Nadira Sekar
Dec 08, 2022
ThePhrase.id - Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini sedang memerangi praktik jual beli ponsel ilegal di pasar gelap atau black market. Sejak April 2020, IMEI HP yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian akan diblokir dan tidak dapat mendapatkan jaringan seluler.

Untuk memastikan smartphone yang dibeli dari luar negeri bisa digunakan di Indonesia, ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia. Berikut rincian cara daftar IMEI.

Foto: Ilustrasi Smartphone (freepik.com jannoon028)

Bea Cukai


Registrasi IMEI melalui Bea Cukai dapat dilakukan untuk unit handphone, komputer genggam dan tablet yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Maksimal ponsel yang dapat dibawa oleh satu orang adalah 2 unit.

Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka penumpang harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/. Selain itu, penumpang harus melakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD).

Setibanya di Indonesia, penumpang dapat menunjukkan QR Code yang didapatkan dari pengisian form registrasi. Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan.
Biaya Pendaftaran IMEI

Untuk menyelesaikan pendaftaran IMEI, Anda harus membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

Berikut simulasi penghitungannya:

Jika Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 USD dan kurs yang berlaku ketika Anda tiba di Indonesia adalah Rp 14.000. Sehingga diperoleh pendataan sebagai berikut.

Nilai barang: 1.299 USD

Pembebasan: 500 USD

Nilai yang dikenakan pungutan: 799 USD

Kurs: Rp 14.000 per USD

  • Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000

  • Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)

  • Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.

  • PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)

  • PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)

  • PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)


Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.

Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total barang tidak sampai 500 USD, maka barang tersebut dibebaskan pajak.

Operator Seluler


Cara berikutnya untuk melakukan daftar IMEI adalah melalui operator seluler. Namun ini diperuntukkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.

Cara pendaftarannya, yakni:

  • Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.

  • Isi formulir registrasi IMEI

  • Dapatkan QR Code dan kode registrasi

  • Bawa koper ke petugas inspeksi

  • Scan QR Code kepada petugas

  • Tunggu persetujuan dari petugas resmi

  • Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.


Prosedur pendaftaran ini gratis dari pungutan apapun, pajak lainnya akan dikenai pada perangkat impor Anda. [nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic