ThePhrase.id - Meski penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali masih tetap diperpanjang, sejumlah aturan baru telah diterapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan pemindaian barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
Foto: Aplikasi PeduliLindungi (play.google.com)
Dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemerintah telah mencatat 1.015.303 masyarakat yang telah melakukan check-in di sistem PeduliLindungi. Selain itu, ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem aplikasi tersebut dan tidak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan.
Uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di sejumlah wilayah PPKM level 4 juga tetap memiliki beberapa aturan yang harus ditaati pengunjung. Seperti pengunjung di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh masuk ke mal. Selain itu, pengunjung juga harus telah melakukan vaksinasi.
Bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan, berikut cara scan barcode di Aplikasi PeduliLindungi.
Unduh aplikasi PeduliLindungi di Google PlayStore atau App Store
Install aplikasi PeduliLindungi pada perangkat, kemudian daftarkan diri menggunakan data pribadi seperti email atau nomor telepon yang digunakan saat mendaftar vaksinasi
Klik menu Scan QR Code di halaman utama kemudian pindai QR Code yang tersedia di pintu masuk pusat perbelanjaan. Hasilnya nanti bisa ditunjukkan pada petugas.
Jika hasil berwarna hijau, pengguna diperbolehkan masuk mal. Jika warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Sementara warna merah, pengguna tidak diizinkan masuk mal.
Setelah proses pemindaian selesai, petugas juga akan meminta sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksinasi yang diterbitkan secara otomatis ternyata tidak sampai ke seluruh masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak mendapatkan SMS link sertifikat vaksin dan banyak juga masyarakat yang sertifikat vaksinnya tidak keluar di aplikasi PeduliLindungi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi menjelaskan tidak munculnya SMS bisa terjadi karena pengiriman input pada sistem satu data. Ada kemungkinan juga data nomor HP tidak sesuai.
Jika sertifikat vaksinasi tidak keluar di aplikasi, pengguna dapat mengulang proses pendaftaran dengan menggunakan nomor telepon yang terdaftar saat melakukan vaksinasi. Pengguna kemudian dapat mengisi data pribadi seperti NIK untuk mengintegrasikan sertifikat vaksin dengan akun tersebut. Namun, jika masih belum berhasil, masyarakat dapat menyampaikan kendala melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format:
Nama Lengkap
NIK KTP
Tempat tanggal lahir
Nomor HP
Melampirkan foto dan kartu vaksin
Supaya bisa langsung diproses, masyarakat bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya. (nadira]