ThePhrase.id - Selain untuk transaksi pembayaran dan QRIS Crossborder, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menghadirkan tiga fitur baru, yakni transfer, tarik, dan setor tunai. Tiga fitur ini dapat digunakan untuk transaksi antara bank dengan bank, bank dengan non-bank, dan bahkan non-bank dengan non-bank mulai Agustus 2023.
Inovasi terbaru dari QRIS ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan yang lebih aman dan dapat diakses di berbagai lokasi, termasuk wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Lantas, bagaimana cara menggunakan ketiga fitur baru ini?
Fitur QRIS transfer memungkinkan pengguna melakukan transaksi transfer dana ke antar pengguna QRIS lainnya dengan menggunakan QR code, baik antar Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun PJP bank dan non-bank.
Cara Penggunaan:
Dengan fitur ini, pengguna dapat melakukan transaksi penarikan dana dengan cara memindai kode QRIS di mesin ATM atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk tarik tunai.
Cara Penggunaan:
QRIS setor tunai yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi setor uang tunai menggunakan kode QRIS. Metode pembayaran push payment digunakan, di mana penyetor menunjukkan kode QRIS miliknya ke perangkat pemindai di Mesin Setor Tunai (CDM/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk setor tunai.
Cara Penggunaan:
Dengan hadirnya fitur-fitur baru ini, masyarakat dapat memanfaatkan QRIS untuk melaksanakan Transfer, Tarik Tunai, dan Setor Tunai. Inovasi ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk tidak perlu pergi jauh ke mesin ATM atau cabang bank guna melakukan penarikan atau setoran tunai. Bahkan lebih dari itu, masyarakat dapat memberikan bantuan kepada keluarga di daerah pedesaan yang tidak memiliki rekening bank dengan mengirim uang melalui QRIS.
Dalam upaya terus mengembangkan layanannya, QRIS terus meningkatkan fitur-fiturnya secara komprehensif sambil memberikan kenyamanan bagi para penggunanya. Bank Indonesia juga telah memastikan bahwa QRIS merupakan metode pembayaran non-tunai yang aman bagi masyarakat. [nadira]