trending

Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan

Penulis Nadira Sekar
Feb 29, 2024
Foto: KTP Indonesia (dok. ThePhrase.id/Nadira)
Foto: KTP Indonesia (dok. ThePhrase.id/Nadira)

ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara bertahap menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan secara bertahap mulai dari warga yang telah meninggal hingga warga yang tercatat di RT namun sudah tidak ada lagi.

Jumlah total NIK warga yang akan dinonaktifkan mencapai 94.000. Angka tersebut terdiri dari 81.000 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK yang terdaftar pada RT yang kini tidak ada.

Dari jumlah 13 ribu warga yang akan dinonaktifkan, terdapat empat kriteria yang menjadi dasar penonaktifan, yaitu:

1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP

Untuk mengetahui status NIK warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan, dapat diakses melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

Budi menjelaskan bahwa meskipun NIK KTP telah dinonaktifkan, data warga tetap tersimpan dalam basis data Disdukcapil. Oleh karena itu, warga yang ingin mengaktifkan kembali (reaktivasi) NIK KTP dapat menghubungi Disdukcapil. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan reaktivasi NIK KTP DKI beserta syarat dan ketentuannya:

  • Warga dapat langsung mendatangi loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  • Petugas akan menerima, memverifikasi, dan memvalidasi berkas permohonan reaktivasi data warga.
  • Jika pemohon mengajukan perubahan alamat, petugas akan melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
  • Jika reaktivasi NIK KTP dilakukan tanpa perubahan alamat, akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan penandatanganan berita acara.
  • Setelah berhasil dipindahkan, petugas piket pada posko pengaduan akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
  • Jika data terbukti tidak benar, dokumen akan segera dipindahkan ke domisili saat ini. Namun, jika data terbukti benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk mengaktifkan kembali NIK KTP.
  • Terakhir, pada tahap pengaktifan kembali, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses reaktivasi NIK KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan data berhasil diaktifkan kembali.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic