
Foto: Ilustrasi Uang Rupiah (pexels.com photo by Robert Lens)
ThePhrase.id - Untuk menyambut momen Lebaran 2024, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling dan bank umum di seluruh Indonesia pada 15 Maret hingga 7 April 2024.
BI sendiri telah mempersiapkan Rp 197,6 triliun uang layak edar (ULE) untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengungkap bahwa BI akan memberikan batasan untuk penukaran yang baru sebesar Rp4 juta per orang. Batasan tersebut telah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp3,8 juta per orang.
"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison dilansir dari Kompas.com.
Batas maksimal penukaran uang diterapkan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.
Penukaran uang tersebut akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:
- Rp1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
- Rp1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
- Rp1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
- Rp500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
- Rp400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
- Rp100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).
Syarat penukaran uang untuk Lebaran 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan dalam melakukan penukaran uang baru di kas keliling:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Calon penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan jumlah nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang rupiah disusun menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan rupiah tidak layak edar
- Tidak menggunakan bahan pengikat seperti selotip atau steples.
- BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan.
- Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Perlu diperhatikan bahwa Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal pemesanan terlewati.
Cara penukaran uang untuk Lebaran 2024
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah untuk keperluan Lebaran 2024, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Lakukan pemesanan melalui platform PINTAR atau situs web resmi BI.
- Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan tentukan lokasi serta jam penukaran yang diinginkan.
- Masukkan data pemesanan seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
- Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan dengan batas maksimal Rp 4 juta sesuai kebutuhan Anda.
- Klik "Pesan" setelah menyelesaikan pengisian data pemesanan.
- Bukti pemesanan akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh langsung melalui platform PINTAR.
- Selain itu, Anda juga bisa mengunduh bukti pemesanan dalam bentuk file PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan.
Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.
[nadira]