
Bank Indonesia (Foto: bi.go.id)
ThePhrase.id – Untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat selama masa libur Lebaran, Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasionalnya selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 H atau pada 18–24 Maret 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3), menyampaikan bahwa penetapan pengaturan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Jadwal Operasional Bank Indonesia Periode Hari Raya Idulfitri 1447 H/Tahun 2026
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak beroperasi.
- Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tidak beroperasi. Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026.
- Layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) tetap beroperasi penuh.
- Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan.
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Operasi Moneter Rupiah
- Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan.
- Operasi Moneter Valas
- Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
- Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
- Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.
- Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
- Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), Compounded INDONIA, dan INDONIA Index tidak terbit.
Sementara itu, seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026. Pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. [fa]