ThePhrase.id - Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak delapan hari pada tahun 2026. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tersebut, disampaikan pada rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Penerbitan SKB tiga menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Penetapan tanggal penting seperti 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditentukan berdasarkan keputusan Menteri Agama.
SKB juga mengatur bahwa unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta transportasi agar mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan cuti bersama di instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing.
Adapun daftar hari libur nasional tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Sementara itu, cuti bersama tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
[Syifaa]