trending

Cawalkot Gagal dari PDIP Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Umrah Bersubsidi

Penulis M. Hafid
Jan 28, 2026
Putri Dakka (kiri) saat menerima surat tugas dari PDIP untuk maju sebagai calon wali kota Palopo dan Ketua DPD PDIP Sulsel Ridwan Wittiri (kanan). Foto: Istimewa
Putri Dakka (kiri) saat menerima surat tugas dari PDIP untuk maju sebagai calon wali kota Palopo dan Ketua DPD PDIP Sulsel Ridwan Wittiri (kanan). Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Politisi Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umrah bersubsidi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,6 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Putri Dakka ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan polisi (LP).

"Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih," kata Didik, dikutip dari Antara, Rabu (28/1).

Putri Dakka juga dilaporkan dengan kasus yang sama oleh korban berbeda. Laporan kedua ini menyebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.9 miliar.

"Satu LP lagi dengan kerugian Rp1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini (penyidik) Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Polisi menyebut Putri Dakka sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan para korban.

Mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo 2024 yang diusung oleh PDIP dan beberapa partai lainnya itu , terancam dijemput paksa penyidik apabila tidak koperatif.

Sebelumnya, Putri Dakka sudah dilaporkan beberapa kali dengan kasus penipuan umrah. Laporan pertama dilayangkan oleh Syahrul bersama penasihat hukumnya atas dugaan penipuan kepada 19 orang calon jamaah umrah dengan kerugian awal Rp304 juta.

Namun, laporan tersebut tidak sampai ditindaklanjuti polisi lantaran Putri Dakka mengembalikan kerugian para korbannya. Putri Dakka disebut mengembalikan uang Rp 303 juta kepada 18 korban dan satu ponsel iPhone seharga Rp 15 juta kepada satu korban.

Putri Dakka kembali dilaporkan oleh korban lainnya melalui penasihat hukum bernama Muh Ardianto Palla. Ia melaporkan mewakili kliennya sebanyak 69 orang yang menjadi korban umrah subsidi ke SPKT Polda Sulsel.

Putri Dakka sempat angkat suara atas penetapan tersangka oleh kepolisian. Dia justru mengaku bingung dengan penetapan tersangka lantaran belum menerima surat penetapan tersangka oleh kepolisian.

Bahkan dia mengaku sudah konfirmasi kepada penyidik Polda Sulsel, bahwa tidak ada penetapan tersangka dalam kasus umrah bersubsidi.

"Saya bingung juga beritanya ini. Soalnya, tidak ada surat (penetapan tersangka) dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka," katanya berdalih. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic