ThePhrase.id - Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Strategis dan Internasional (CSIS) Indonesia, Medelina K. Hendytio menyebut bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus tetap berdiri untuk menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
“Fungsi KASN ini memperkuat pilar demokrasi agar tidak executive heavy (pelaksanaan kekuasaan sebagian besar bertumpu pada lembaga eksekutif),” ujar Medelina dikutip Antaranews, usai hadiri diskusi bertajuk “KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk?” di Jakarta, Selasa (10/10).
Medelina mengatakan jika kinerja KASN dianggap kurang efektif dan tugasnya timpang tindih dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), maka hal tersebut seharusnya diperbaiki, bukan membubarkan KASN.
Keberadaan sebuah komisi independen, lanjutnya, merupakan sesuatu yang penting untuk mengawal sistem meritokrasi yang selama ini dilakukan melalui seleksi terbuka maupun lelang jabatan pejabat daerah, serta untuk mencegah politisasi birokrasi daerah.
“Jadi, menurut saya, komisi independen ini harus tetap ada, hanya saja ke depannya perlu revisi aturan terkait fungsi yang tidak efektif tersebut,” imbuh Medelina.
Ia berkata keberadaan KASN juga merupakan bagian dari upaya untuk memberantas korupsi. Wakil Direktur Eksekutif CSIS itu berharap pemerintah akan membentuk perspektif baru untuk menata sistem meritokrasi, serta pemberantasan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara terpadu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan apabila KASN dibubarkan dan tugasnya dialihkan ke Kemenpan RB, maka akan menyulitkan proses pengawasan dan pemberian sanksi.
Hal itu karena kementerian tersebut tidak memiliki hubungan struktural dengan pemerintah daerah.
“Kalau nanti ada pelanggaran jual beli jabatan (di lingkungan pemerintah daerah) misalnya, seperti apa mekanisme pemberian sanksinya?” ucap Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina pada kesempatan yang sama.
Kalaupun pada akhirnya KASN dibubarkan, Almas berharap pemerintah tetap memastikan bahwa tugas dan fungsi KASN akan dijalankan sebaik mungkin.
Almas mengkhawatirkan pembubaran KASN akan membuat tindak KKN serta politisasi birokrasi semakin meningkat.
“Jika ASN ini tidak dijaga netralitasnya dan justru dipolitisasi, maka potensi korupsi ke depannya tentu akan cukup tinggi,” tandasnya.
Rencana pembubaran KASN mencuat ketika Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Menpan RB, Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta fraksi-fraksi partai politik pada Selasa (3/10). (Rangga)