
ThePhrase.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/10).
Surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah diserahkan kepada Gubernur Sulsel untuk menindaklanjuti sekaligus melantik Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab juga membenarkan penerbitan SK pemberhentian Husniah secara tidak hormat.
"Iya SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) secara tidak hormat dan SK Plt Bupati Gowa DM (Darmawangsyah Muin)," kata Hasrul kepada awak media, Rabu (14/10) malam.
Adapun penyebab Husniah dimakzulkan dari jabatannya lantaran diduga tersandung sejumlah kasus, salah satunya dugaan perselingkuhan dengan mantan konsultan politiknya.
Kasus perselingkuhan itu berlanjut hingga terjadi rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gowa yang berujung pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.
Dari sejumlah sidang pansus, terdapat dua kasus lain terungkap yang diduga dilakukan Husniah, yakni dugaan korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar dan kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral salah seorang mahasiswi.
Husniah juga terseret kasus korupsi berupa pungutan liar perizinan, pemerasan perusahaan ritel dan properti, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, mantan suaminya juga melaporkan Husniah atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah.
Saat ini, Husniah juga sudah menyandang status tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. (M Hafid)