e-biz

DANA Resmi Hadirkan Layanan BI-FAST

Penulis Firda Ayu
Mar 21, 2023
DANA Resmi Hadirkan Layanan BI-FAST
ThePhrase.id – Dukung keberlanjutan industri keuangan digital, Bank Indonesia menggandeng DANA melalui implementasi BI-FAST bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank yang diumumkan Senin, 20 Maret 2023.

Melalui dukungan ini, DANA menjadi salah satu PJP Nonbank pertama yang berkomitmen mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 dengan menerapkan BI-FAST.

“Sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST bagi PJP Nonbank seperti DANA, menjadi momentum penting untuk menunjukkan signifikasi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air,” ungkap Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, dilansir KONTAN (20/03).

Logo DANA Indonesia (Foto: Youtube/ DANA Indonesia)


Lebih lanjut, Vince juga mengapresiasi dukungan dari Bank Indonesia dalam mengarahkan, membimbing hingga menyetujui proses kepesertaan DANA dalam implementasi BI-FAST batch keenam.

Penerapan BI-FAST pada DANA ini dapat memberikan nilai tambah baru yang memudahkan pengguna untuk mengirim dan menerima uang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BI-FAST dirancang untuk memodernisasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Implementasi ini menjadi infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh bank sentral yang dapat diakses melalui aplikasi dalam memfasilitasi transaksi pembayaran retail bagi masyarakat secara online.

Berbeda dengan SKNBI, BI-Fast beroperasi selama 24 jam sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan transfer dana semakin efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat.

Pembayaran dengan DANA Indonesia (Foto: dana.id)


Hadirnya layanan ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital dengan biaya yang ditetapkan dari Peserta ke Nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi. Besaran biaya transaksi ini turun dari sebelumnya Rp6.500 per transaksi lewat SKNBI dan akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga merancang kebijakan saldo maksimal uang elektronik bagi pengguna uang elektronik registered menjadi Rp20 juta dan batas nilai transaksi bulanan menjadi Rp40 juta per bulan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan frekuensi transaksi dan memberikan dampak peluang baru dalam meningkatkan adopsi transaksi digital masyarakat.

Sebanyak 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST batch keenam yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 Bank Asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana.

“Bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” ungkap Erwin Haryono, Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3).

BI Fast (Foto: infobanknews)


Dengan semangat BSPI 2025, Bank Indonesia menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI-FAST secara independen, sub-independen atau bermitra, dan berbagi antar beberapa peserta.

DANA juga mengoptimalkan manfaat layanan BI-FAST kepada seluruh pengguna melalui edukasi yang berkelanjutan.

“Lewat keterlibatan DANA dalam berbagai kebijakan Bank Indonesia, kami juga optimistis dompet digital mampu menjadi gerbang awal digitalisasi pembayaran yang akan membawa masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai manfaat lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan ke depan,” pungkas Vince. [fa]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic