e-biz

Dapat Timbulkan Kenaikan Harga, Begini Skema Penerapan Pajak Karbon Energi

Penulis Haifa C
Nov 27, 2021
Dapat Timbulkan Kenaikan Harga, Begini Skema Penerapan Pajak Karbon Energi
ThePhrase.id – Rabu lalu (17/11/2021), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa kenaikan dan penambahan biaya pada pemasar energi, dapat terjadi akibat kebijakan penerapan pajak karbon.

“Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga, baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon,” ujarnya.

Arifin juga mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan tersebut menunjukkan hasil exercise internal Kementerian ESDM yang berupa 3 skema perhitungan dasar, yaitu US$2/ton (Rp 30/kg CO2e), US$5/ton (Rp75/kg CO2e), dan US$10 per ton (Rp150/kg CO2e).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif


Selain itu, kenaikan harga ini juga tidak hanya akan terjadi di sisi produksi saja, akan tetapi para konsumen energi yang menghasilkan emisi seperti batubara, minyak, dan gas bumi pun akan mengalami hal yang sama. Adapun subjek pajak karbon sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan karbon.

Contoh skema penerapan pajak karbon ini antara lain:

● Dari sisi produksi batubara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel: jika pajak karbon yang ditetapkan sebesar US$2 per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya US$0,1/ton.
● Dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya US$0,01/MSCF.
● Dari sisi konsumen yang menggunakan BBM dengan intensitas 2,13 kg CO2/liter akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp64/liter.
● Dari sisi konsumen gas atau LPG dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF akan mengalami tambahan harga sebesar Rp1.638/MSCF.
● Dari sisi konsumen gas atau LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp 38/kg.
● Dari sisi konsumen batubara akan mendapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh, dan tambahan di industri sebesar US$5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.

Pengenaan pajak karbon sebesar US$1 per ton akan meningkatkan pendapatan negara senilai Rp 76,49 miliar jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton/tahun.

Hal tersebut diberlakukan bersamaan dengan penambahan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp 76,49 miliar, dan penambahan subsidi listrik senilai Rp 20,46 miliar, serta kompensasi senilai Rp 61,38 miliar.

Ilustrasi pembangkit listrik penghasil karbon (Foto: dok. Kemenkeu)


Tarif paling rendah pajak karbon sebesar Rp 30/kg CO2e nantinya akan diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang di subsektor PLTU batubara dengan skema cap and tax.

Perlu diketahui, kebijakan ini merupakan penerapan dari Undang-Undangan Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan peta jalan pasar karbon. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic