religion

Demi Keadilan, Pemerintah Siapkan Skema Baru Kuota Haji Indonesia

Penulis Zuhri Ibrahim
Oct 08, 2025
Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: himpuh.or.id)
Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: himpuh.or.id)

ThePhrase.id - Kementerian Haji dan Umrah RI, yang baru dibentuk dibawah nahkoda Muhammad Irfan Yusuf (Menteri) dan Dahnil Anzar Simanjuntak (Wakil Menteri) kini sedang menyiapkan dan mengkaji skema baru pembagian jatah kuota haji regular. Skema kuota haji selama ini dianggap sangat tidak adil karena kuota haji yang didapatkan dari Arab Saudi dalam hitungan satu paket, akan tetapi saat kuota itu dibagikan ke provinsi dan kabupaten, didapatkan hasil yang timpang. 

Waktu yang dibutuhkan seorang calon jamaah haji yang mendaftar di tahun yang sama di seluruh wilayah Indonesia, bisa mendapatkan waktu antrian yang bervariasi bahkan disparitas masa tunggu yang sangat ekstrim.

Sebagai contoh di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, calon jamaah haji regular harus menunggu hingga 47 tahun sejak melakukan pendaftaran. Adapun di salah satu wilayah di Kalimantan Barat (Kabupaten Kayong Utara) “hanya” membutuhkan masa tunggu 15 tahun. Perbedaan waktu tunggu yang begitu mencolok yang akhirnya mendorong pemerintah melakukan perubahan sistem pembagian kuota haji. 

Pola lama pembagian kuota sudah tidak sesuai dengan aturan. “Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah di Tangerang, Senin (29/9).

Ia juga secara tegas menyampaikan bahwa salah satu pembaharuan pasca peralihan urusan haji dari Kemenag ke Kemenhaj (Kementerian Haji dan Umrah) adalah pengaturan ulang sistem antrian haji regular. Dahnil juga menuturkan bahwa perbedaan masa tunggu yang ekstrim, mulai dari 40 tahun lebih hingga belasan tahun adalah bentuk ketidakadilan. 

Namun lanjut Dahnil, skema baru ini tentu akan menimbulkan pro dan kontra dengan rata-rata antriannya nanti berkisar 25 atau 26 tahun, karena kuota haji di beberapa wilayah akan dikurangi, sementara di daerah lain akan ditambah. Ini dilakukan semata-mata demi keseimbangan, keadilan, dan pemerataan. Daerah dengan antrian pendek bakal kehilangan sebagian kuota, sementara wilayah yang menunggu puluhan tahun akhirnya mendapat tambahan jatah.

Dahnil juga menuturkan, di mana sistem antrian yang lama menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji, seharusnya daerah dengan antrian yang lebih lama berhak mendapatkan imbal hasil dana haji yang lebih besar.

Rencana pengaturan ulang sistem antrian haji ini akan segera dibawa ke Komisi VIII DPR. “Kami akan rapat bersama DPR besok, sekaligus membahas persiapan haji 2026,” ujar Dahnil. (Z. Ibrahim)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic