
ThePhrase.id - Partai Demokrat mengusulkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diubah menjadi kementerian. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolaknya.
Benny Kabur Harman yang merupakan anggota Panja RUU BPIP representasi Partai Demokrat, mengusulkan agar BPIP diubah menjadi kementerian. Menurutnya, usulan itu didasari akan pentingnya Pancasila.
Selain itu, Benny menilai bahwa perubahan dari badan ke kementerian akan memperjelas garis koordinasinya.
"Mohon maaf saja, tidak ada maksud untuk badan ini tidak, kalau memang kita anggap penting, Pak, Pancasila ini kenapa kita enggak usul saja bukan badan, kementerian," kata Benny dalam rapat Panja RUU BPIP di Baleg DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengusulkan nama kementeriannya, yakni Kementerian Khusus Urusan Pancasila, yang nantinya akan dipimpin oleh seorang menteri.
"Menteri Negara Urusan Khusus tentang Pancasila, itu lebih mantap lagi. Jangan badan, kementerian saya usulkan, Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, kementerian Khusus Urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas," ucapnya.
Politisi senior Demokrat itu mempertanyakan BPIP yang dibentuk sebagai badan, padahal dibentuk secara bersamaan dengan lembaga eksekutif lainnya.
"Memang diadakan bersama dengan eksekutif sekalian saja kementerian, Pak, dan berada di bawah Presiden. Jadi, kementerian, bukan badan lebih mantap dia. Kenapa harus badan? Menteri Negara Urusan Pembinaan Ideologi Pancasila, ketuanya yang terhormat Pak Bob Hasan," ucapnya.
Usulan Benny itu ditentang Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Andreas Huga Pareira. Dia menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan gagasan awal penyusunan Undang-Undang (UU) BPIP yang sedang digodok di Baleg.
“Karena tidak sejalan dengan ide dasar UU ini dibuat,” kata Hugo, Rabu (12/11).
Menurutnya, gagasan awal pembentukan UU BPIP hanya untuk pembinaan ideologi Pancasila yang dapat dilakukan oleh sebuah badan.
“Ide dasar pembentukan UU adalah Pembinaan Pancasila oleh sebuah Badan yang namanya BPIP. Sementara Kementerian itu diatur dalam UU Kementerian Negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang BPIP untuk disusun di masa sidang ini.
Dia mengatakan bahwa saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut dia, keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.
"Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Keppres, kemudian dibentuklah badan," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (25/6). (M Hafid)