
ThePhrase.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mencabut gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain mencabut gugatan, Denny bersama tim kuasa hukumnya secara mendadak walk out saat persidangan di PTUN tengah berlangsung pada Kamis (29/10).
"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny di Instagram miliknya.
Alasan pencabutan dan walk out itu, kata Denny, pihak tergugat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, tidak segera menghadirkan bukti yang menjadi dasar terbitnya Suket pendidikan Gibran.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitanya Suket," ujarnya.
Denny mengaku heran pihak tergugat merasa keberatan atas pencabutan gugatan tersebut, sementara dia tidak bisa menghadirkan bukti yang diperlukan.
"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?" tandasnya.
Berdasarkan situs resmi PTUN, gugatan Denny terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.
Adapun pihak penggugat dalam kasus ini adalah PT Mercy Toga Kirana dan tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menangah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. (M Hafid)