
ThePhrase.id – Emas kini banyak dilirik sebagai salah satu instrument investasi yang menjanjikan di tengah dinamika ekonomi global. Tren ini kian menguat seiring hadirnya bullion bank atau bank emas di Indonesia, yang dipelopori oleh Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Melalui bank emas, masyarakat kini tak hanya bisa menabung emas, tetapi juga mendepositokannya untuk memperoleh imbal hasil tambahan.
Deposito emas memungkinkan nasabah untuk menyimpan emas dalam jangka waktu tertentu dan mendapatkan imbal hasil berupa gramasi emas. Skema ini dinilai cocok bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset tanpa harus menjual emas yang dimiliki.
Sebagai bullion bank pertama di Indonesia, Pegadaian menghadirkan layanan Deposito Emas sebagai alternatif investasi yang mengombinasikan keamanan aset, potensi pertumbuhan nilai emas, serta imbal hasil yang relatif stabil.
Secara prinsip, Deposito Emas bekerja mirip dengan deposito konvensional. Perbedaannya terletak pada bentuk aset dan imbal hasil. Jika deposito biasa berbasis uang tunai, maka Deposito Emas menggunakan emas sebagai aset dasar dan imbal hasilnya diberikan dalam satuan gram.
Layanan ini diperuntukkan bagi nasabah yang telah memiliki Tabungan Emas Pegadaian. Saldo tabungan tersebut nantinya dapat didepositokan dengan tenor tertentu, mulai dari 6, 9, hingga 12 bulan. Selama periode tersebut, emas akan tersimpan aman, terkunci, dan diasuransikan oleh Pegadaian.
Berbeda dengan tabungan emas yang dapat dicairkan kapan saja, deposito emas memiliki jangka waktu. Sebagai kompensasi, nasabah akan menerima imbal hasil tambahan berupa top up gram emas, baik secara bulanan maupun saat jatuh tempo berlaku.
Sebagai gambaran, misalnya pada 14 November 2025 seorang nasabah membuka Deposito Emas dengan saldo awal 300 gram, harga buyback emas Rp2.288.000 per gram, dan total nilai aset mencapai Rp686,4 juta.
Jika memilih tenor 6 bulan dengan imbal hasil 1 persen per tahun, maka total imbal hasil kotor sebesar Rp6,86 juta. Setelah dipotong pajak 20 persen, imbal hasil bersih yang diperoleh sekitar Rp5,49 juta atau setara Rp915.200 per bulan.
Imbal hasil tersebut kemudian dikonversikan ke dalam gram emas dan ditambahkan ke saldo Tabungan Emas setiap bulan. Dengan asumsi harga emas yang bervariasi tiap bulan, total akumulasi imbal hasil yang diperoleh selama 6 bulan diperkirakan mencapai sekitar 2,41 gram emas.
Seluruh proses pembukaan rekening Tabungan Emas dan proses pengajuan Deposito Emas di Pegadaian dapat diproses melalui aplikasi Tring! By Pegadaian. Pengguna hanya perlu registrasi akun Tring! lewat ponsel dan rekening Tabungan Emas akan otomatis aktif.
Setelah itu, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mencoba layanan Deposito Emas di Pegadaian:
Melalui deposito emas, masyarakat dapat mengelola aset emas secara optimal dengan memaksimalkan nilai aset sekaligus memperoleh potensi keuntungan tanpa harus menjual emas. Jadi, siap mencoba deposito emas? [fa]