features

Deretan Pelanggaran yang Dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri

Penulis Aswandi AS
Oct 10, 2023
Beredar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan SYL di lapangan bulutangkis. (Foto: Istimewa)
Beredar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan SYL di lapangan bulutangkis. (Foto: Istimewa)

ThePhrase.id - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Komplek Perumahan Widya Chandra  pada 28 September 2023 lalu  mengungkapkan kasus hukum lain yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Publik disajikan dua drama  kasus dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat negara, dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian  yang sedang diselidiki KPK dan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.  Sehingga muncul pertanyaan, apakah penggeledahan rumah dan kantor menteri pertanian oleh KPK itu sebagai reaksi atau balasan atas laporan dugaan  pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap menteri pertanian ke Polda Metro Jaya. 

Mengapa disebut reaksi dari laporan dugaan pemerasan Firli Bahuri?  Karena ternyata, laporan pemerasan itu sudah masuk ke Diskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 atau sebulan setengah sebelum penggeledahan rumah SYL. 

"Pada 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Meski polisi belum menyebut nama terlapornya, tapi kepastian nama Firli Bahuri sebagai terlapor dalam laporan itu diungkap oleh foto yang beredar luas tentang pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis. Foto itu beredar di berbagai media sosial dengan kronologis tentang permintaan Firli kepada SYL terkait uang sebesar Rp50 miliar  yang hanya disanggupi oleh SYL sebanyak Rp1 miliar. 

Mencuatnya kasus dugaan pemerasan ini, memperpanjang daftar kasus dugaan pelanggaran dan kontroversi yang melibatkan seorang Firli Bahuri, Ketua KPK yang menjabat sejak 2019 lalu.  Meski belum terbukti secara hukum adanya pemerasan itu, namun banyak pihak meyakini pemerasan itu benar-benar terjadi.

Mantan penyidik KPK Aulia Postiera misalnya mengaku dirinya tidak kaget mendengarkan adanya isu pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.  Bahkan menurut Aulia, isu negatif bukanlah kali pertama menjerat Firli Bahuri.

"Kalau menurut opini dan berdasarkan hipotesis yang ada, saya yakin adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK," jelas Aulia dalam podcast bersama Abraham Samad. 

Firli kata Aulia sering membocorkan dokumen OTT  KPK dan bertemu dengan pihak yang berperkara. Yang membuat internal KPK pernah bikin petisi pada pimpinan KPK, yang saat itu dipimpin Agus Raharjo karena saat itu banyaknya OTT yang bocor dan diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri

Deretan Pelanggaran yang Dilakukan Ketua KPK  Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Instagram/officialkpk)

Kontroversi Firli Bahuri yang disebut biasa melakukan pelanggaran ini sudah terjadi selama dia memimpin lembaga antirasuah itu.  Firli berulang kali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan  pelanggaran etik berat. Bahkan, perkara yang sama juga sudah dilakukan Firli ketika ia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Beberapa kasus pelanggaran Firli di antaranya: 

1. 8 Agustus 2018 (Jemput saksi) 

Firli pernah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK.  Saat itu, dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Saksi yang dimaksud ialah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu, Bahrullah. Firli mengaku, dirinya menjemput Bahrullah di lobi KPK dan sempat mengajak pimpinan BPK itu ke ruangannya. Tak berapa lama, penyidik datang ke ruangan Firli untuk menjemput Bahrullah guna melakukan pemeriksaan.

"Kenapa saya jemput? Karena saya adalah mitra BPK, teman kerja. Saya ini juga menjemput (Bahrullah) karena ditelepon oleh salah satu auditor utama, namanya Pak Nyoman Wara, memberi tahu. Dia (Bahrullah) diminta keterangan sebagai saksi," kata Firli saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

Firli saat itu menganggap bahwa perbuatannya hal yang wajar lantaran saksi tersebut merupakan mitra kerjanya. Namun demikian, pada September 2019 Filri dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena aksinya itu.

2. September 2019 (Bertemu petinggi parpol) 

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Firli bertemu petinggi parpol. Firli mengungkap pertemuannya dengan seorang pimpinan partai politik terjadi di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Namun, dia bilang, pertemuan tersebut tak disengaja. Firli mengaku hadir atas undangan rekannya, lantas bertemu dengan ketua umum partai politik yang kebetulan juga hadir di acara itu. “Saya diundang oleh kawan saya, kebetulan dia adalah Wakabareskrim, saya hadir di situ. Kebetulan ketua partai politik hadir dan beliau kenal individu saya," kata Firli. 

Firli tak merinci nama ketua umum parpol itu. Ia hanya menyebut bahwa dia mengenal dekat suami dari ketua umum parpol tersebut. Firli pun mengaku tidak ada perbincangan politik dalam pertemuan itu. “Almarhum suami beliau selalu intens dengan saya sejak saya pangkat Letnan Satu. Kalaupun disampaikan pertemuan dengan pimpinan partai politik, saya ingin katakan, saya bukan bertemu dengan pimpinan partai politik," katanya. “Tapi saya bertemu dengan individu dan itu tidak ada pembicaraan apa pun dan itu bukan sengaja pertemuan," sambung Firli.

Kendati demikian, pertemuan Firli dengan ketum parpol tersebut juga berujung pelanggaran etik berat. 

3. 12-13 Mei 2018  (Bertemu TGB)

Firli juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB). Secara etik, Firli mestinya tidak bertemu TGB lantaran KPK ketika itu sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan, pertemuan Firli dengan TGB tidak berhubungan dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK.

“F juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi dan tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Saut. 

Firli dan TGB bertemu saat keduanya hadir dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-84 GP Ansor dan launching penanaman 100.000 hektar jagung di Bonder, Lombok Tengah, NTB. Keduanya tampak akrab berbincang dalam acara itu. Sehari setelahnya, Firli kembali didapati berbincang akrab dengan TGB dalam acara farewell dan welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bakti.

4. Juni 2020 (Sewa helikopter) 

Firli dinyatakan melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah. Pangkalnya, Juni 2020, Firli yang ketika itu sudah menjabat sebagai Ketua KPK menyewa helikopter milik perusahaan swasta untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan. Ketika sewa helikopter untuk perjalanan pribadi, tindakan Firli itu pun dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Meski terbukti bersalah karena melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah, Firli hanya disanksi teguran tertulis. 
“Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (24/9/2020).

5. November 2022 (Bertemu Lukas Enembe)

Deretan Pelanggaran yang Dilakukan Ketua KPK  Firli Bahuri
Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Lukas Enembe. (Foto: CENDERAWASIH POS)

Firli menuai kritik lantaran bertemu dengan Gubernur Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK. Kritik datang salah satunya dari ICW. Namun demikian, KPK memastikan, kedatangan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tak melanggar kode etik. Sebabnya, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. Oleh KPK, langkah Firli itu disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.

KPK menyatakan, keikutsertaan Firli dalam pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi serta pemeriksaan medis terhadap Lukas tersebut dilakukan secara terbuka. “Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022). 

6. April 2023 (Pencopotan Brigjen Endar hingga pembocoran dokumen)

Firli dilaporkan atas serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan sejumlah pihak ke Dewas KPK. Pada Senin (3/4/2023), Firli dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sehari berikutnya, dia dilaporkan langsung oleh Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama. Endar juga sekaligus melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.

"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar saat ditemukan awak media di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).

Selang dua hari atau Kamis (6/4/2023) Firli kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni. Kali ini, Firli diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia. 

Tak hanya itu, Firli juga dilaporkan ke Dewas karena diduga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Laporan ini diajukan oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara.  Juru Bicara Aktivis Nusantara, Bayu mengatakan, bersama pimpinan KPK lainnya dan melibatkan BPK, Firli diduga melakukan kolusi memaksakan Formula E naik ke tahap penyidikan. “Dia melakukan upaya dengan BPK untuk menaikkan level penyelidikan jadi penyidikan,” kata Bayu, Kamis (6/4/2023). 

Senin (10/4/2023), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana oleh sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang dan Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Mereka juga berunjuk rasa di depan gedung KPK meminta agar Firli dicopot dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga antirasuah. 

"Kami melapor ke Dewas nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun etik dan pidana yang dilakukan oleh Firli dalam hal ini sebagai ketua KPK," kata Saut saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Senin (10/4/2023). 

Apakah laporan masyarakat tentang dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL pada 12 Agustus 2023 lalu akan menghentikan kebiasaan Firli melanggar? Wallahua’lam. (Aswan AS)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic