trending

Dewan Pers Tolak Draft RUU Penyiaran: Mengekang Kebebasan Pers

Penulis Nadira Sekar
May 16, 2024
Foto: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Menolak Revisi UU Penyiaran (dok. Dewan Pers)
Foto: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Menolak Revisi UU Penyiaran (dok. Dewan Pers)

ThePhrase.id - Dewan Pers dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Dewan Pers menilai bahwa RUU ini berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan beberapa alasan penolakan tersebut. Salah satunya  didasarkan pada adanya pasal yang melarang media menayangkan hasil liputan investigasi.

"Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif," ujar Ninik dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Menurut Ninik, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mengenal sensor dan pelarangan terhadap karya jurnalistik berkualitas. Larangan siaran investigasi ini dianggap sebagai upaya untuk menghambat karya jurnalistik profesional.

Selanjutnya dia menyinggung soal penyelesaian sengketa jurnalistik siaran yang diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menurutnya tidak memiliki mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.

"Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik," ucap Ninik.

Perlu diketahui, mandat penyelesaian sengketa pers diatur dalam UU Pers dan menjadi kewenangan Dewan Pers.

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu, biasa dipanggil Komang.

Sebagai informasi, draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu, ada 10 kategori isi siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan Standar Isi Siaran (SIS). Aturan ini tertuang dalam Pasal 50B ayat (2).

Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta informasi dan hiburan negatif melalui lembaga penyiaran atau platform digital. Selain itu, konten yang subjektif terkait kepentingan politik pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital juga dilarang. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic