trending

Dewas Tindaklanjuti Laporan ke Pimpinan KPK soal Pengalihan Tahanan Yaqut

Penulis M. Hafid
Apr 01, 2026
Ketua Dewas KPK Gusrizal. Foto: YouTube TV Parlemen
Ketua Dewas KPK Gusrizal. Foto: YouTube TV Parlemen

ThePhrase.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menindaklanjuti laporan terkait pengalihan penahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus korupsi kuota haji.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan masyarakat sejak 25 Maret 2026. Laporan itu menyasar pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK, karena dinilai melakukan pengalihan penahanan Yaqut secara sembunyi-sembunyi.

"Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah," kata Gusrizal dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Menurutnya, semua laporan itu disebut sudah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3). Dia juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin. Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum oleh KPK. Dia memastikan lembaganya akan terus mengawasi setiap tahapan perkara tersebut.

"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3), setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah.

Pengalihan penahanan itu dilakukan setelah KPK mendapat permohonan dari pihak keluarga Yaqut untuk menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan itu, dan Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Setelah mendapat kritikan dari masyarakat, KPK kemudian mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali pada 23 Maret 2026. Sehari berselang, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK kembali. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic