
ThePhrase.id - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6) pagi.
Silmy ditahan usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Mantan Dirjen Imigrasi itu sempat dicari lembaga antirasuah hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 22.33 WIB.
Dia berdalih masih menyelesaikan agenda terlebih dahulu sehingga keberadaannya dicari KPK.
"Ya gini aja, menyelesaikan agenda," kata Silmy, dikutip dari Antara, Rabu (3/6).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaganya sedang mencari Silmy.
"Informasi terakhir yang tim dapatkan, keberadaan SK (Silmy Karim) ada di Jakarta dan sekitarnya. Tim masih terus melakukan pencarian, KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif," kata Budi, Rabu (3/6).
Pencarian Silmy seiring adanya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta sejak Selasa (2/6) malam.
Ada pun OTT dilakukan berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Pada Rabu malam, KPK kemudian menggeledah rumah Silmy di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita dua mobil mewah yang diduga milik Silmy. Namun, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan resmi ihwal penyitaan itu.
Untuk diketahui, KPK meringkus belasan orang dalam OTT yang dilakukan, salah satunya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain di Jakarta, KPK juga melakukan pengembangan OTT di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti berhasil disita KPK dalam operasi tersebut, seperti kendaraan roda empat dan roda dua, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia. (M Hafid)