trending

Dicopot Rois Aam, Gus Yahya Diduga Terlibat Kasus TPPU di PBNU

Penulis M. Hafid
Dec 01, 2025
Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Foto: X @YahtaCStaquf.
Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. Foto: X @YahtaCStaquf.

ThePhrase.id - Pencopotan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) oleh Rais Aam, diwarnai adanya sejumlah kasus, salah satunya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gus Yahya dinyatakan bukan lagi sebagai Ketum PBNU sejak Rabu (26/11). Hal itu termaktub dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU.

Rapat Harian Syuriah PBNU yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar menemukan indikasi pelanggaran hukum syara' atau syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam pengelolaan keuangan organisasi di bawah kepemimpinan Gus Yahya.

"Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama," tulis Risalah Syuriah PBNU.

Temuan indikasi pelanggaran itu selaras dengan hasil temuan tim audit internal PBNU tahun 2022 yang bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimai (GPAA). Analisis yang dilakukan GPAA merujuk pada laporan penerimaan, pengeluaran, dan hasil audit periode 1 Januari–31 Desember 2022.

Dalam temuannya, ada dugaan penyimpangan dan TPUU sebesar Rp 100 miliar yang diduga dilakukan mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming dan Gus Yahya. Dokumen itu menyebut bahwa dana jumbo tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan rangkaian HUT ke-100 PBNU dan operasional organisasi. Namun, dana itu masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

“Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp 100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” tulis dokumen tersebut, dikutip Sein (1/12).

Dana segar itu disebut masuk ke rekening PBNU sehari sebelum Maming diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,” tulisnya.

Dokumen itu juga mengungkapkan bahwa terdapat dana keluar dari rekening tersebut sebesar Rp 10 miliar yang dibukukan sebagai pembayaran utang. Kemudian, terdapat aliran dana yang signifikan sepanjang Juli-November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU.

Kala itu, Abdul Halim merupakan salah satu pendamping hukum Maming berdasarkan memo oleh Ketum PBNU tanggal 22 Juni 2022.

“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga yang lebih berbahaya berpotensi membawa institusi Nahdlatul Ulama ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tulisnya lagi.

Selain TPPU, dokumen itu juga menemukan dugaan penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan dana penyelengaraan Religion 20 (R20) di Bali pada 2022. PBNU disebut menerima sumbangan dana sebesar Rp 52,629 miliar dari Rabithah Alam Islami atau Muslim World League (MLW).

Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp25,767 miliar pada 16 September 2022 dan Rp26,861 miliar pada 24 Oktober 2022. Dana itu dikirim ke rekening Mandiri atas nama PBNU yang dikendalikan Mardani Maming.

Berdasarkan hasil audit itu, ditemukan aliran uang ke rekening yang ada di luar negeri sebesar Rp23,178 miliar. Transfer ke rekening luar negeri itu dilakukan sebanyak dua tahap, pertama pada 19 September 2022 sebesar Rp11,31 miliar melalui rekening Bank Mandiri 12xxx. Kemudian, pada 7 November 2022 sebesar Rp11,86 miliar melalui rekening Bank Mandiri 10xxx.

Kemudian, tim audit juga mencatat tidak ada dokumen atau bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran yang dibukukan sebesar Rp51,74 miliar dalam kegiatan R20. Begitu juga dengan sisa uang Rp28,57 miliar dari total dana setelah dikurangi transfer ke luar negeri, belum dapat diverifikasi.

“Belum diperolehnya dokumen atau bukti pertanggungjawaban penggunaan uang atau pengeluaran dana kegiatan R20 oleh Tim Audit menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan R20 tidak memenuhi standar akuntansi yang berlaku umum atau melanggar ketentuan Pasal 98 Ayat (1) ART NU,” tulis dokumen.

“Kondisi tersebut juga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi kecurangan atau fraud dalam pengelolaan dana sumbangan/sponsorship untuk kegiatan R20,” lanjutnya.

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna membenarkan adanya dokumen tersebut dan menyebut temuan itu menjadi salah satu alasan pemecatan Gus Yahya.

“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi di Jakarta, Kamis (27/11).

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut dugaan adanya salah kelola keuangan PBNU di bawah kepengurusan Gus Yahya.

“Setelah mencermati dinamika di masyarakat, termasuk berbagai informasi dan opini di media arus utama dan media sosial, kami memberikan perhatian secara khusus,” kata Miftachul Akhyar dalam keterangannya, Sabtu (30/11).

“Untuk mendapatkan kesahihan dari berbagai informasi tersebut, kami akan menugaskan tim pencari fakta untuk melakukan investigas secara utuh dan mendalam terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat,” imbuhnya.

Dua Wakil Rais Aam, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, ditunjuk sebagai pengarah TPF. Dia menyebut implementasi Digdaya Persuratan Tingkat PBNU ditangguhkan sampai proses investigasi selesai.

“Untuk memastikan tim pencari fakta dapat menjalankan tugas dengan baik, maka khusus implementasi digdaya persuratan tingkat PBNU kami perintahkan untuk ditangguhkan sampai dengan selesainya proses investigasi. sedangkan impelementasi Digdaya Persuratan Tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sebelumnya, Syuriah PBNU menyatakan memecat Yahya Cholil Staquf dari kursi Ketua Umum PBNU sejak Rabu (26/11). Pernyataan itu tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11).

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi surat tersebut.

Selain menyatakan pencopotan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU, surat tersebut juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris struktur PBNU.

Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic