ThePhrase.id - Gibran Rakabuming Raka, kembali viral di jagat media. Viralnya anak sulung Jokowi ini setelah Forum Purnawirawan TNI mendesak MPR untuk menggantikan Gibran sebagai wakil presiden karena dinilai ada pelanggaran hukum dalam pencalonannya dulu. Gibran pun membalas desakan pemakzulan itu dengan unjuk kapasitas melalui monolog tentang bonus demografi.
Desakan ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawairawan TNI itu agar wakil presiden diganti, seolah menjadi berkah tersembunyi bagi Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan sikap para purnawirawan itu, telah membuat nama Gibran menjadi trending topik pembicaraan di sosial media. Gibran pun memanfaatkan gelombang dunia maya yang membuat dirinya viral dengan berselancar yang membuat namanya makin berkibar. Gibran membuat konten di akun pribadinya yang mengundang para netizen ramai-ramai berkunjung karena penasaran untuk tahu isinya.
Dan tak menunggu lama, akun media sosial sosial Gibran sudah ditonton ratusan ribu pengunjung yang ingin melihat sendiri konten suami Selvi Ananda ini. Seperti dalam akun youtube pribadinya Gibran Rakabuming, monolognya tentang bonus demografi, per 23 April 2025 pukul 11 WIB, sudah ditonton 836 ribu kali, dengan 14 ribu like dan 37 ribu komentar. Meskipun sebagian besar komentarnya bernada nyinyir dan negatif yang menuding Gibran sebagai sosok yang tak layak menjadi wakil presiden.
Seperti akun @motivateindemand menulis komentarnya, “Video ini sangat ironis. Seorang anak muda berbicara tentang bonus demografi ketika dia sendiri dicarikan jabatan oleh bapaknya dengan mengacak2 MK????”
Ada lagi akun @AdityaAnwar69 berkomentar : “98% komenan ngehate dan ada sebagian yang mengkritik juga. Komentar negatif ini pertanda bahwa rakyat indonesia rata” tidak menyukai bapak gibran ini juga. harusnnya bapak mengerti apa yang harus dilakukan selanjutnya APAA?? yaa mengundurkan dirii wkwkwkkw wapres ga beres”
Terlepas dari banyak komentar negatifnya, monolog Gibran telah menyita perhatian netizen. Meskipun diduga Gibran menghapus dislikenya karena tak satupun dislike video tersebut. Bagi seorang konten kreator seperti Gibran jumlah views dan impression lebih penting daripada tone atau nada komentarnya.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, Gibran Rakabuming Raka tengah berupaya mencari perhatian publik dengan merilis video monolog bonus demografinya itu. Bagi Lili tindakan tersebut adalah hal yang wajar karena tindakan seorang pejabat politik seperti Gibran tentu sarat akan motif politik.
“Setiap pejabat politik, apalagi setingkat wapres, setiap tindakan dan ucapannya cenderung memiliki atau bermotif politik. Begitu juga publik cenderung akan menilai seperti itu, ada motif politik, tidak dalam ruang yang vakum,” ujar Lili, Minggu (20/4/2025).
Adapun tentang respon negatif yang banyak diberikan pada video itu, menurut Lili karena publik tahu bahwa cara bicara Gibran aslinya tidak sebagus seperti yang ada di video itu. Dan kalaupun dinilai negatif dianggap angin lalu sebagai pencitraan saja.
Gibran membuat konten monolog itu mengisyaratkan bahwa dia menganggap serius desakan para para purnawirawan TNI itu. Para purnawiraan itu adalah para jenderal dan perwira menengah dari semua matra yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Di antara para jenderal itu ada nama Jenderal (Purn) Try Sutrisno, mantan wakil presiden dan jenderal paling senior saat ini. Desakan para purnawirawan untuk mengganti Gibran sebagai wapres itu seperti mengingatkan publik tentang kontroversi majunya Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Gibran maju dengan mengakali konstitusi setelah MK merubah aturan tentang usia seorang calon wakil presiden. UU Pemilu mensyaratkan seorang calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai paman Gibran, Anwar Usman merubah usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 36 tahun, yang pas dengan usia Gibran ketika itu.
Dari proses yang dianggap melanggar ini, Gibran kemudian digelari sebagai anak haram konstitusi. Namun hal itu tidak menghalangi Gibran maju dalam Pilpres 2024, karena Prabowo sebagai calon presiden tidak mempermasalahkan dan menerima Gibran sebagai pendampingnya. Lagi pula Gibran akan menjadi tiket bagi Prabowo untuk masuk pintu istana, karena Presiden Joko Widodo ketika itu akan cawe-cawe untuk memenangkannya menjadi presiden berikutnya.
Pertanyaanya, apakah seorang wakil presiden yang sedang menjabat bisa dimakzulkan atau diganti? Dan kalau bisa, bagaimana mekanismenya?
"Bisa saja wapres dimakzulkan kalau memang sudah dinyatakan melanggar sebagaimana dalam pasal 7 UUD. Tetapi memang tidak mudah, prosesnya panjang dan berliku," kata Mahfud MD, seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (31/1/2010).
Mahfudz yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MK menjelaskan, dalam pasal 7 B UUD 1945, diatur juga mekanisme penggantian presiden dan wapres jika hal itu sampai terjadi. Jika yang diganti itu presiden dan wapres, maka partai pengusung pasangan yang memperoleh suara terbesar kedua dalam pilpres lalu bisa mencalonkan kader terbaiknya.
Dan, jika yang diturunkan seorang presiden, aturannya sangat jelas dan sudah ada contohnya pada kasus impeachment Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Secara otomatis wapres menggantikan posisi presiden.
"Kalau presiden yang dimakzulkan, ya wapres yang menggantikan. Nanti, wapres yang menjadi presiden langsung mengajukan 2 nama untuk dipilih sebagai wapresnya. Demikian aturan yang ditetapkan UUD," jelas Mahfudz
Sementara, lanjut Mahfud, kalau wapres yang dimakzulkan, maka pasal 7 B mengatur presiden memilih dua nama untuk diajukan kepada MPR guna dipilih. 2 nama yang diusulkan presiden itu terserah pilihan presiden tanpa intervensi siapa pun.
"2 Nama itu hak prerogatif presiden, mau milih siapa, terserah presiden. MPR diberi waktu paling lambat mempersiapkan sidang istimewa selama 60 hari. Begitu aturannya kalau yang dimakzulkan wapres," ujar Mahfudz.
Ada enam alasan pemakzulan Presiden dan/atau Wapres dalam Pasal 7 UUD 1945, yaitu (1) pengkhianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) tindak pidana berat lainnya; (5) perbuatan tercela; dan (6) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Namun, para Forum purnawirawan TNI itu menyebut ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden lalu, yakni terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 169 huruf Q UU Pemilu, yang menganulir tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Tampaknya akan ada polemik panjang soal ini, apalagi Presiden Prabowo Subianto tidak terusik meskipun sudah kerap terdengar desakan publik untuk mengganti pendampingnya itu. Wallahu’alam. (Aswan AS)