trending

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Kepada 50 Santriwati, DPR Desak Aparat Hukum Berat Pengasuh Ponpes di Pati

Penulis M. Hafid
May 05, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr.go.id
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr.go.id

ThePhrase.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Sebanyak 50 santriwati disebut menjadi korban aksi tidak terpuji tersebut.

Polisi menetapkan Ashari yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak aparat menjatuhkan hukuman berat kepada Ashari.

"Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan," kata Puan dalam keterangannya, Senin (4/5).

Menurut Puan, kasus kekerasan seksual di Pati mencerminkan adanya kerentanan perlindungan bagi anak dan perempuan, khsusunya di lingkungan yang relasi kuasanya sangat kental.

Ketua DPP PDIP itu menyebut korban yang berada dalam ruang lingkup relasi kuasa mengalami kesulitan melapor dan mengakses bantuan.

"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif," ujarnya.

Puan juga meminta agar aparat tidak hanya fokus pada penanganan perkara, melainkan memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis.

"Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," ucapnya.

Puan menegaskan bahwa negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah sudah naik ke tahap penyidikan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wayudi menyebut pengasuh pondok pesantren tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke polisi sejak 2024 lalu. Namun, polisi menyebut penanganan kasus tersebut sempat terhambat karena ada upaya penyelesaian dari pihak korban.

Meski sudah berstatus tersangka, pelaku masih belum ditahan pihak berwajib karena didisebut kooperatif selama masa pemeriksaan. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic