ThePhrase.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ijin ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (Foto: Dok. Kemensos)
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Dugaan Penyelewengan
Dugaan penyelewengan dana di tubuh ACT pertama kali terungkap melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo. Menurut laporan Tempo, para petinggi ACT, khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin, diduga menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat untuk bermewah-mewah.
Manajemen ACT pun meminta maaf yang disampaikan oleh Presiden ACT, Ibnu Khajar. "Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," katanya dalam konferensi pers di kantor pusat ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu Khajar tak secara tegas membantah dugaan penyelewengan di ACT, tetapi juga tidak membenarkan. Kata Ibnu, laporan tersebut sebagian berisi kebenaran, sebagian lagi memuat isu yang dia sendiri tidak tahu sumbernya dari mana. Ibnu membenarkan bahwa para petinggi ACT mendapat gaji ratusan juta rupiah, termasuk fasilitas mobil mewah.
"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," jelas Ibnu.
Pada September 2021 ACT memutuskan mengurangi gaji seluruh karyawan. Ibnu pun mengaku dirinya mendapat gaji tidak lebih dari Rp 100 juta setiap bulan. Terkait dengan pemotongan uang sumbangan hingga Rp 13,7 persen, menurut Ibnu, dana tersebut digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
ACT tak mengikuti aturan pemotongan donasi lembaga zakat infak sedekah lantaran bukan merupakan lembaga pengumpul sumbangan, melainkan lembaga swadaya masyarakat. [fa]