trending

Digugat Guru Honorer ke MK, Komisi X Tegaskan MBG Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan

Penulis M. Hafid
Feb 21, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Foto: istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani berbicara soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut “menyerobot” anggaran pendidikan, usai seorang guru honorer menggugat program itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Lalu, program MBG tidak mengganggu postur anggaran pendidikan, justru pemerintah disebut menambah anggaran pendidikan melalui anggaran belanja tambahan (ABT).

"Anggaran MBG tidak mengganggu anggaran pendidikan, Presiden justru menambah anggaran pendidikan melalui ABT dan fokus peningkatan sarana prasarana, mutu, dan kesejahteraan guru," kata Lalu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2).

Sementara, Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menyatakan bahwa program MBG masuk dalam postur anggaran pendidikan. 

Namun, Lalu menegaskan bahwa program MBG dilakukan juga demi kepentingan pendidikan, sehingga pelaksanaannya masuk dalam postur anggaran pendidikan. 

"Terkait dengan MBG, memang di postur APBN itu tertulis MBG masuk ke postur anggaran pendidikan, tetapi setelah kami rapat kerja berkali-kali bahwa ternyata tujuan MBG itu sebenarnya untuk kepentingan pendidikan," ucapnya.

Di sisi lain, Lalu juga menyinggung penambahan anggaran untuk Kemendikdasmen sebesar Rp181 triliun. Belum lagi tambahan anggaran untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan.

"Jadi, jangan salah persepsi bahwa setelah kami dalami, setelah koordinasi dengan kementerian di bidang pendidikan, ternyata dengan adanya MBG tidak mengganggu anggaran di kementerian-kementerian pendidikan, justru Presiden menambah anggaran di pendidikan untuk peningkatan sarana prasarana, peningkatan mutu. Kemudian, peningkatan kesejahteraan guru," ujarnya.

Lalu kembali menegaskan bila pelaksanaan MBG tidak mengganggu postur anggaran pendidikan. Ia bahkan mendukung MBG selama memiliki tujuan baik untuk kemajuan pendidikan nasional.

"Tidak mengganggu, justru dengan adanya MBG, memperkuat tujuan pendidikan nasional kita, setelah kami rapat berkali-kali, jadi postur anggaran pendidikan di tambah," paparnya.

Sebelumnya, seorang dosen bernama Rega Felix dan guru honorer bernama Reza Sudrajat menggugat program MBG ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu, memfokuskan pada persoalan anggaran yang dianggap keliru memakai anggaran pendidikan. 

Ada pun dalam UU APBN 2026, program MBG menyedot sebanyak Rp 223 triliun dari total postur anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. 

Dalam gugatannya, Pemohon mengaku tidak anti terhadap program MBG, justru mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu, selama anggarannya tidak memotek anggaran pendidikan.

Menurut Reza, secara sosiologis dan yuridis pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. 

Pada Pasal 22 beserta penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2025, muncul secara tiba-tiba program MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut sehingga dinilai tidak sejalan dengan fungsi penjelasan undang-undang dan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.

"Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara," terangnya.

Reza menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic