ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali menjadi sorotan usai bertemu dengan salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin elektronik data capture (EDC) BRI yang tengah ditangani lembaganya.
Dalam perkara ini, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, mengingatkan Johanis Tanak agar berhati-hati dalam menjaga integritas. Menurutnya, pimpinan maupun unsur KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara.
“Seharusnya tidak boleh bertemu dengan orang yang sedang dalam proses tindak pidana korupsi. Ada sanksi pidana maupun kode etik,” kata Gusrizal, Rabu (15/10).
Pertemuan Johanis Tanak dengan Direktur Utama Dana Pensiun Bank BUMN, Ngatari terjadi saat keduanya sama-sama menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/10). Padahal sehari sebelumnya, Ngatari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
Gusrizal menyampaikan, pimpinan KPK semestinya memahami batasan yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KPK, yang melarang pimpinan KPK menjalin hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga tersebut.
Menurutnya, status saksi yang disandang oleh Ngatari dapat berubah menjadi terdakwa. “Tetap harus hati-hati, karena bisa saja saksi itu nantinya menjadi terdakwa,” tuturnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Johanis Tanak menyangkal ada pelanggaran etik dalam pertemuan dirinya dengan Ngatari. Pasalnya, lanjut dia, kehadirannya di acara tersebut merupakan bagian dari tugas dinas resmi yang telah mendapat persetujuan pimpinan KPK yang lain.
“Apanya yang melanggar? Saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan pimpinan KPK,” kata Johanis Tanak, Jumat (10/10).
Johanis Tanak mengungkapkan bahwa dia tidak sendiri, melainkan bersama sejumlah pegawai KPK yang hadir ke acara tersebut.
“Melanggar kalau datang tanpa kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. Saya datang untuk urusan dinas dan sudah atas persetujuan,” ucapnya.
Johanis Tanak tidak hanya kali ini yang menjadi sorotan publik akibat ulah kontroversialnya. Sejak duduk sebagai pimpinan KPK pada 2022 lalu, sudah ada beberapa hal kontroversial yang dilakukan Johanis Tanak, salah satunya ketika dia menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara.
Pada 2023, Johanis Tanak melakukan komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum sekaligus menjadi Plh DIrjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Idris Froyoto Sihite. Saat itu, Idris Sihite tengah menjadi saksi dalam dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.
Komunikasi itu dilakukan melalui aplikasi perpesanan yang di dalamnya bertuliskan "main belakang layar". Johanis Tanak mengklaim pesan itu dikirimkan pada 2022, sebelum dirinya aktif di KPK.
"Di belakang layar karena itu bukan pekerjaan yang seharusnya saya kerjakan, ini pekerjaan-pekerjaan di luar kantor yang bisa saya kerjakan mana tahu ada yang minta pendapat hukum atau legal opinion, atau mungkin ada permintaan-permintaan untuk koreksi suatu perikatan atau perjanjian-perjanjian dari perusahaan-perusahaan swasta," kata Johanis Tanak.
Kendati begitu, Johanis Tanak mengaku tidak mengetahui kalau Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba, yang ia tahu hanya sebagai Kabiro Hukum di kementerian tersebut.
Dewas KPK akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada Johanis Tanak akibat komunikasi yang dilakukan.
Kontroversial lainnya juga terjadi di tahun yang sama, Johanis Tanak dikabarkan bertemu dengan tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK, yakni Dadan Tri Yudianto, mantan Komisari PT Wika Beton.
Dadan merupakan tersangka dalam kasus suap hakim agung. Namun, Johanis membantah informasi tersebut. "Saya tidak lakukan seperti yang diberitakan," katanya. (M. Hafid)