trending

Dinilai Menyulitkan, Kemenperin Tegaskan TKDN Lindungi Investasi di Indonesia

Penulis Nadira Sekar
Dec 05, 2024
Foto: Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (dok. Kemenperin)
Foto: Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (dok. Kemenperin)

ThePhrase.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons laporan Amcham Indonesia dan US Chamber of Commerce yang menyebut aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi hambatan besar bagi investasi Amerika Serikat di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa kebijakan TKDN justru dirancang untuk melindungi investasi manufaktur dalam negeri. Kebijakan ini mendukung permintaan domestik, baik dari belanja pemerintah, BUMN/BUMD, maupun konsumsi rumah tangga terhadap produk elektronik seperti ponsel, komputer genggam, tablet (HKT), dan televisi.

Potensi pasar domestik Indonesia, menurut Febri, sangat besar. Belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik pada 2024 diperkirakan mencapai Rp1.441 triliun, sementara belanja rumah tangga untuk produk HKT melampaui Rp100 triliun per tahun. Indonesia juga mencatat peningkatan jumlah penduduk dengan rekening di atas Rp2 miliar, dan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 7–8 persen pada 2028.

“TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi tersebut,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (29/11).

Ia juga menambahkan, TKDN berlaku tanpa diskriminasi terhadap asal negara investor. Semua fasilitas produksi di Indonesia berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan ini tidak menghalangi impor bahan baku, asalkan bahan tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri dan dihitung secara proporsional dalam sertifikasi TKDN.

“Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia.,” ujar Febri.

Kemenperin menekankan bahwa penggunaan produk dalam negeri wajib dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha yang didanai APBN/APBD. Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan memperkuat struktur industri nasional, mendorong tumbuhnya sektor hulu hingga hilir, serta meningkatkan serapan tenaga kerja.

Selama pandemi Covid-19, kebijakan TKDN terbukti menjadi penggerak ekonomi. Belanja pemerintah dan BUMN/BUMD menopang permintaan yang melemah, khususnya di sektor farmasi dan kesehatan. Berdasarkan data BPS, multiplier effect kebijakan ini mencapai 2,2, artinya setiap Rp1 belanja produk manufaktur dalam negeri menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp2,2.

“Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor-sektor ekonomi Indonesia,” ujarnya. [nadira]

 

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic