trending

Dinilai Rusak Ekonomi dan Membawa Penyakit, Mendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor

Penulis Nadira Sekar
Mar 22, 2023
Dinilai Rusak Ekonomi dan Membawa Penyakit, Mendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor
ThePhrase.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di komplek pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3). Sebelumnya, Mendag juga telah memusnahkan pakaian bekas impor di Pekanbaru.

Foto: dok. Kemendag


"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri," ujar Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari beritasatu.com.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022. Uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Pemusnahan baju bekas impor tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, praktik tersebut dapat merugikan industri dalam negeri. Melansir cnnindonesia.com, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkap bahwa Industri Kecil dan Menengah (IKM) di sektor penjahit sangat terganggu karena harus bersaing dengan pakaian bekas impor.

Foto: dok. Kemendag


Senada, Ekonom Indef Rizal Taufiqurrahman mengatakan pakaian bekas impor akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri tekstil. Harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif serta berpotensi menurunkan daya saing industri tekstil lokal, termasuk di dalamnya UMKM.

Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia rutin mengimpor pakaian bekas dengan impor terbanyak berasal dari China. Pada tahun 2019 Indonesia melakukan impor pakaian dari China sebesar 64.660 ton. Sebanyak 417 ton merupakan pakaian bekas.
Tentang Thrifting

Istilah thrifting berasal dari bahasa Inggris dari kata thrift. Merujuk situs Vocabulary, kata thrift atau thrifting sendirinya artinya hemat atau penghematan. Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan. Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah.

Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat. Kegiatan thrifting seperti berbelanja produk bekas ini biasanya berupa produk lokal maupun impor.

Istilah thrifting tersebut kemudian menjadi tren di masyarakat global, tak terkecuali di Indonesia. Aktivitas thrifting biasa dilakukan dengan membeli produk bekas di toko khusus yang menjual produk bekas atau yang disebut thrift shop.

Meski kini menjadi sorotan, sebenarnya kegiatan thrifting tidak dilarang secara hukum. Pemerintah hanya melarang impor baju bekas.  [nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic