trending

Dipanggil Polisi, MenHAM Pigai Sebut Dandhy Laksono Tak Boleh Dipenjara karena Film Pesta Babi

Penulis M. Hafid
Nov 01, 2026
Sutradara film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono. Foto: istimewa
Sutradara film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono. Foto: istimewa

ThePhrase.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi langkah Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akan memanggil sutradara film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono terkait laporan tokoh adat Yasinta Moiwend.

Pigai menegaskan Dandhy tidak boleh dipidana atas karya intelektualnya atas film yang sempat menggemparkan Indonesia saat kemunculannya. 

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya,” kata Pigai, Minggu (1/11).

Menurut dia, negara harus menghormati hak kekayaan intelektual yang dimiliki setiap warga. Hal itu juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

“Negara menghormati intellectual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” terangnya.

Pigai lantas menyarankan agar pihak yang berkeberatan dengan karya Dandhy untuk membuat karya tandingan. Ia juga berharap polisi mengambil langkah restorative justice.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya kepada Dandhy untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Yasinta Moiwend.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Dandhy belum memenuhi undangan klarifikasi pertama pada Selasa (27/10) lalu.

“Jadi saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kami agendakan kembali,” kata Budi pada Kamis (29/10).

Budi meminta Dandhy untuk memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pemanggilan itu tidak lantas membuat Dandhy ditahan.

“Tinggal penyidik melihat apabila itu cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum,” tandasnya. ( M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic