politics

Diperintah Prabowo, Pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diproses DPRD

Penulis M. Hafid
Dec 08, 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat sedang umroh di tengah bencana banjir bandang dan longsor di daerahnya. Foto: istimewa.
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat sedang umroh di tengah bencana banjir bandang dan longsor di daerahnya. Foto: istimewa.

ThePhrase.id - Proses pencopotan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menanggapi soal pencopotan Mirwan MS imbas melakukan umroh saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD.

DPR RI khususnya Komisi II, kata Rifqinizamy akan mengawal hal tersebut dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/12).

Ia menjelaskan apabila nantinya Kemendagri akan memberi sanksi kepada Mirwan MS, proses politik di daerah tersebut juga akan berjalan.

Rifqi, sapaan akrabnya, enggan berkomentar lebih jauh mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan tersebut karena Kemendagri yang akan menentukan.

"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen (Inspektur Jenderal Kemendagri). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," katanya.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang bisa diberikan Kemendagri adalah pencopotan sementara dengan tidak bertugas selama waktu yang ditentukan.

Pada saat itu, kepala daerah tersebut bakal menjalani edukasi dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya.

Namun, Rifqi tak menampik bahwa kepala daerah tersebut bisa dicopot secara definitif atau diturunkan dari jabatannya karena undang-undang pun mengatur hal itu.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.

Meskipun sambil tertawa kecil seolah berkelakar, Prabowo memberi peringatan tegas kepada kepala daerah yang ingin "melarikan diri" saat terjadi bencana.

Namun demikian, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.

"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12) malam. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic