ThePhrase.id - Akibat kerumunan dan meningkatnya angka harian Covid-19, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan konser musik di Ibu Kota.
Foto: Ilustrasi Konser (freepik.com photo by Drazen Zigic)
Aturan baru penyelenggara konser musik tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut diadakan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas kegiatan musik sehingga bisa selamat dan nyaman.
"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujarnya, dikutip dari Antara.
Aturan baru tersebut juga merupakan arahan langsung dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. "Iya, diperketat. Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan," ujar Heru.
Sebelumnya, beberapa konser musik di Indonesia telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerumunan. Salah satunya adalah ‘Berdendang Bergoyang’ yang menjual 27.000 tiket meski jumlah kapasitas yang diajukan adalah 3.000 orang.
Aturan Terbaru Konser Musik di Jakarta
Kapasitas Maksimal 70 Persen
Dalam aturan baru disebutkan bahwa kapasita penonton konser musik adalah maksimal 70 persen dari kapasitas venue. Tujuannya adalah keamanan dan keselamatan pengunjung.
Maksimal Pukul 24.00
Selain kapasitas penonton, konser musik di DKI Jakarta juga hanya bisa digelar mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00.
Surat Rekomendasi Satgas Covid-19
Penyelenggara acara atau promotor juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT). Tak hanya itu, penyelenggara juga wajib untuk mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Selain itu, pengunjung juga wajib melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang diizinkan untuk masuk hanya mereka yang berkategori hijau. Disparekraf juga mengimbau penyelenggara untuk mengatur alur kedatangan dan kepulangan serta tempat pertemuan atau kegiatan serta penerapan 5M.
Pengetatan Keamanan
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. Penyelenggara juga wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.