
ThePhrase.id - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap oleh kepolisian.
Michael Wishnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 karyawannya.
"Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra di Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
Roby tidak menjabarkan secara detail waktu dan tempat penangkapan Michael Wishnu. Dia hanya menyebut pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada cukup bukti, dua alat bukti yang cukup dan keyakinan penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara MW," ujarnya.
Seperti diketahui, Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto No.17, Cempaka Baru, Kemayoran terbakar pada Selasa (9/12) siang. Kebakaran itu memakan korban jiwa sebanyak 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro menceritakan kronologi dari musibah itu. Menurutnya, kebakaran semula terjadi di lantai 1, diduga berasal dari baterai litium. Asap tebal kemudian menyebar dengan cepat ke lantai 6.
"Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar," kata Susatyo Purnomo Condro.
RS Polri juga telah menuntaskan identifikasi jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas diduga karena menghirup asap dan gas karbon monoksida.
"Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," katanya. (M Hafid)