
ThePhrase.id - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang tewaskan 22 karyawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. Hal itu disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya.
Michael dituding melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ucapnya.
"Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," imbuhnya.
Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan terhadap Michael, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan perusahaan yang dipimpinnya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," terangnya.
Jaksa mengatakan kantor gedung tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone Indonesia, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh.
Sebelumnya, kantor gedung PT Teraa Drone Indonesia terbakar pada Selasa (9/12/2025). Gedung ini disebut memiliki satu pintu utama tanpa adanya tangga darurat.
Jaksa mengatakan para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran nihilnya alat APAR. Kobaran api lantas kian membesar dan para karyawan terjebak hingga sebanyak 22 karyawan menjadi korban. (M Hafid)