
ThePhrase.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan perangkat digital yang berlebihan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK di wilayah DKI Jakarta.
Pembatasan penggunaan gawai ini merujuk pada hasil survei Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2025 terhadap 70 satuan pendidikan yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Hasil survei menunjukkan lebih dari 60 persen murid mengaku pembatasan gawai membantu mereka lebih fokus dalam mengikuti pembelajaran.
"Didapatkan lebih dari 60 persen murid merasa pembatasan gawai membuat mereka lebih fokus belajar," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.
Temuan tersebut diperkuat oleh kajian Smartphone Regulation in Schools Indonesia’s Context 2025. Dalam kajian tersebut, sebanyak 53 persen guru melaporkan siswa menjadi kurang fokus saat pembelajaran berlangsung, sementara 64 persen guru menyebut siswa lebih memilih bermain smartphone dibanding berinteraksi secara langsung.
Nahdiana menegaskan bahwa penggunaan gawai di sekolah tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai kebutuhan pembelajaran dan di area yang telah ditentukan. Kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan di Jakarta.
Selama berada di lingkungan sekolah, siswa diwajibkan menonaktifkan gawai atau mengaktifkan mode hening, kemudian menyimpannya di tempat yang telah disediakan pihak sekolah. Ketentuan ini mencakup berbagai perangkat, mulai dari smartphone, tablet, smartwatch, hingga laptop.
Apabila dalam proses belajar mengajar diperlukan penggunaan perangkat digital, sekolah diminta menyediakan sarana pembelajaran alternatif. Selain itu, sekolah juga diwajibkan menetapkan narahubung serta mengumpulkan data kontak darurat setiap siswa agar komunikasi dengan orang tua tetap terjaga.
Nahdiana menegaskan kebijakan ini bukan merupakan larangan total, melainkan langkah pencegahan terhadap berbagai risiko negatif. Penggunaan gawai yang tidak bijak dinilai berpotensi memicu kecanduan digital, perundungan siber, gangguan kesehatan mental dan fisik anak, serta menghambat proses belajar dan pembentukan hubungan sosial yang bermakna di lingkungan sekolah. [nadira]