ThePhrase.id - Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya sebagai dalang dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyatakan tuduhan yang dilayangkan Hasto melalui video yang diunggah melalui channel YouTube koreksi_org pada Sabtu (22/2) lalu hanyalah karangan cerita semata, ketika Hasto menyebut pelemahan KPK lewat revisi UU KPK bertujuan untuk memuluskan langkah putra sulungnya, Gibran Rakabumbing Raka dalam pencalonan sebagai Wali Kota Solo, dan menantunya, Bobby Nasution yang maju sebagai calon Wali Kota Medan.
“Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita. Hubungannya apa? Coba pakai logika dong itu, pakai logika. Untuk apa? Masa untuk menggolkan hal-hal yang kecil, pemilihan wali kota, yang benar aja. Logika kita, kita pakai lah,” ucap Jokowi kepada awak media di Solo, Jawa Tengah pada Rabu (26/2).
Jokowi menegaskan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) KPK bukan berasal darinya, melainkan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memasukkannya ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Ini kan zamannya keterbukaan, coba dilihat tahun 2015, ada inisiatif dari DPR untuk memasukkan revisi RUU KPK ke Prolegnas. Coba dilihat lagi, dan saat itu, terjadi ketidaksepakatan antara DPR dengan pemerintah, sehingga tidak jadi dibahas,” tukas Jokowi
“2016, 2017, 2018 tidak ada upaya untuk melakukan pembahasan, tetapi juga tidak terjadi,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Jokowi, revisi UU KPK baru masuk ke Prolegnas pada 2019, yang mana keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui seluruh fraksi dalam DPR.
“Baru tahun 2019, masuk Prolegnas karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai pada akhirnya dibahas di rapat paripurna atas inisiatif DPR,” imbuhnya.
Begitu pun terkait surat presiden (surpres) pada saat itu diterbitkan karena seluruh fraksi DPR yang telah menyetujui soal revisi UU KPK tersebut, karena sebagai Presiden RI, Jokowi tidak ingin ada dinamika antara DPR dengan pemerintah.
“Surpresnya itu, kalau sudah semua fraksi di DPR menyetujui, ya Presiden tidak mau musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu. Tapi bukan dari sini (saya), bukan saya yang ngejar-ngejar, bukan gitu, tolong dilihat itu, dicek, ada beritanya semuanya,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa revisi UU KPK yang telah sah dan diundangkan itu nyatanya tidak ia tanda tangani. Namun sebagaimana aturan yang berlaku, UU tersebut tetap akan diberlakukan meski tidak ditandatangani hingga batas waktu 30 hari. (Rangga)