trending

Dishub DKI Gelar Mudik Gratis, Ini Syaratnya!

Penulis Nadira Sekar
Mar 21, 2023
Dishub DKI Gelar Mudik Gratis, Ini Syaratnya!
ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggelar Program Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023. Armada mudik gratis tersebut akan mengantar para pemudik ke enam provinsi dan 19 kota di Indonesia.

Foto: instagram.com/dishubdkijakarta


"Saat ini telah dilakukan Sosialisasi Kegiatan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dan akan dibuka pendaftaran pada tanggal 23 Maret 2023," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Sabtu (18/3).

Syafrin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan 482 bus untuk arus mudik dan balik atau dapat mengangkut sekitar 19.280 penumpang serta 13 truk yang dapat mengangkut 390 motor.

Adapun masyarakat yang berminat mengikuti program tersebut dapat melakukan pendaftaran secara online atau daring melalui website yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun media sosial Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Selain secara online, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara offline di enam lokasi service point (Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 Wilayah Kota Administrasi).
Persyaratan yang Disiapkan

Masyarakat yang ingin mengikuti perlu memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Kartu Vaksin Covid-19

  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (apabila membawa sepeda motor


Ketentuan

  1. Setiap pendaftar dapat menambah maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK dengan 1 sepeda motor

  2. Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di 6 lokasi service point yang telah ditentukan


Fasilitas

  1. Setiap peserta Mudik dan Balik Gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diberikan snack/takjil dalam perjalanan.


Rute TujuanĀ 

Daerah tujuan Mudik dan Balik Gratis Angkutan Bus Penumpang terdiri dari 19 (sembilan belas) Kota/Kabupaten, yaitu:

  1. Sumatera Selatan (Bandar Lampung/Palembang)

  2. Jawa Barat (Kuningan/Tasikmalaya)

  3. Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Tegal/ Pekalongan/ Semarang/ Kebumen/ Cilacap/ Purwokerto/ Solo/ Sragen/ Wonogiri/ Wonosobo/ Yogyakarta)

  4. Jawa Timur (Madiun/Kediri /Jombang/Malang)


Kemudian untuk daerah tujuan mudik dan balik gratis angkutan truk pengangkut Sepeda Motor terdiri dari 9 Kota/Kabupaten, yaitu:

  1. Jawa Barat (Kuningan/Tasikmalaya)

  2. Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Semarang/Kebumen/Solo/Wonogiri/Yogyakarta)

  3. Jawa Timur (Jombang/Malang).


[nadira]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic