trending

Ditarik 2 Negara, BPOM Pastikan Indomie Ayam Spesial Aman Dikonsumsi

Penulis Nadira Sekar
May 03, 2023
Foto: Indomie.com
Foto: Indomie.com

ThePhrase.id - Menanggapi ditariknya Indomie Rasa Ayam Spesial yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk oleh Otoritas Kesehatan Taipei, Taiwan dan Kementerian Kesehatan Malaysia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa varian mie instan tersebut aman di konsumsi. 

Dalam keterangannya, BPOM menyatakan bahwa Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) sebesar 0,187 mg/kg (ppm) pada Indomie Rasa Ayam Spesial. Perlu diketahui bahwa Taiwan tidak mengizinkan adanya EtO pada pangan. 

Disebutkan bahwa Taiwan menggunakan metode analisis penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) untuk mengukur kandungan EtO dan mengkonversinya menjadi EtO. Kandungan EtO pada produk Indomie setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm. 

Meskipun demikian, BPOM mengklaim bahwa kandungan EtO pada Indomie masih jauh di bawah Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm yang berlaku di Indonesia. BPOM menyatakan bahwa kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mie instan di Taiwan (0,34 ppm) masih lebih rendah dari BMR 2-CE di Indonesia dan beberapa negara lain seperti Amerika dan Kanada. 

Menurut BPOM, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. 

Karenanya, beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida. Kendati demikian, BPOM telah meminta PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko guna mencegah kasus serupa berulang. 

Tanggapan Indofood

Serupa, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ("ICBP" atau "Perseroan"), yang merupakan anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur, memastikan bahwa semua produk mi instan yang diproduksi di Indonesia sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI. 

"Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional," tegas Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja, dilansir dari cnbcindonesia.com.

Hingga kini ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun dan memastikan bahwa produknya memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara dimana produk mi instan ICBP dipasarkan.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic