trending

Ditawari Jalur Restorative Justice, Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak: Pilih Hadapi Sidang di Pengadilan

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 24, 2026
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifa ketika berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/06/26). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda)
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifa ketika berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/06/26). (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda)

ThePhrase.id - Kuasa Hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), Gafur Sangadji mengungkapkan bahwa kedua kliennya sempat ditawari restorative justice (RJ) oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Menurut Gafur, tawaran tersebut ditanyakan oleh jaksa mengenai kesediaan Roy Suryo dan dr. Tifa untuk menempuh jalur damai dengan pelapor, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari JPU kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” ujar Gafur dalam keterangannya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa jaksa juga menawarkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada keduanya. Namun, mereka menolak seluruh tawaran tersebut.

“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan JPU menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” tukasnya.

Gafur menambahkan, kliennya meyakini tidak melakukan tindak pidana karena hanya melakukan penelitian terhadap objek ijazah milik Jokowi, yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat karena tidak adanya kepastian hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut asli.

Penahanan Ditangguhkan, Perkara Dilimpahkan ke PN Jaktim

Sebagai informasi, sebelumnya Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) dan sempat menjalani perawatan di RS Polri. Setelah itu, Polda Metro Jaya melimpahkan perkara keduanya ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).

Namun, Kejari Jaksel memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap keduanya dengan sejumlah pertimbangan, seperti jaminan dari keluarga dan komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Usai penangguhan penahanan, Roy Suryo dan dr. Tifa menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangannya dan tidak akan berbalik arah.

“Ini insyaallah kemenangan rakyat Indonesia. Perjuangan kami belum selesai, sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada, dan insyaallah kami akan tetap kuat tidak seperti para pengkhianat,” tegas Roy Suryo.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menerima berkas perkara dari Kejari Jaksel pada Selasa (23/6) siang.

Selanjutnya, PN Jaktim akan menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti serta menentukan jadwal persidangan sesegera mungkin. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic