ThePhrase.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan baru terkait Visa Multiple Entry selama 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu, 20 Desember 2023. Kategori D1 ditujukan untuk keperluan wisata, sementara D2 lebih dikhususkan untuk kepentingan bisnis.
Visa Multiple Entry ini dirancang untuk memudahkan akses orang asing ke Indonesia untuk tujuan pariwisata dan bisnis, dengan masa tinggal maksimal hingga 60 hari setiap kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan visa ini bertujuan untuk memastikan Indonesia menerima warga negara asing (WNA) berkualitas. Silmy juga menyoroti bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di negara-negara seperti Australia dan beberapa negara Eropa yang mewajibkan WNA untuk memiliki visa sebelum memasuki negara tersebut.
Permohonan Visa Multiple Entry dapat dilakukan dengan mudah secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id, dengan pembayaran menggunakan kartu kredit.
“Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” tambahnya.
Menurut Silmy, pendekatan digitalisasi ini mengurangi kebutuhan WNA untuk datang ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengurus visa.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” kata Silmy.
Dampak positif dari kemudahan akses ini terlihat dari peningkatan jumlah WNA yang mengunjungi Indonesia. Pada tanggal 8 Desember 2023, tercatat sebanyak 9.869.348 wisatawan mancanegara telah memasuki Indonesia, meningkat sebesar 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara yang ditetapkan oleh Kemenparekraf pada tahun 2023, yakni sebanyak 8.500.000 orang.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” ungkapnya.
Visa Multiple Entry adalah jenis visa yang mengizinkan pemegangnya untuk masuk dan keluar dari suatu negara secara berulang dalam periode waktu tertentu. Dengan visa ini, seseorang dapat melakukan kunjungan ke negara tersebut beberapa kali tanpa harus mengajukan permohonan visa baru setiap kali masuk. Artinya, pemegang visa ini dapat melakukan perjalanan keluar masuk dari negara yang bersangkutan selama masa berlakunya visa tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, visa ini masih memiliki batas waktu maksimal untuk setiap kunjungan atau masa tinggal di negara yang bersangkutan sebelum harus keluar dan masuk kembali.
[nadira]