politics

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI, Afifuddin: Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Tahapan

Penulis Aswandi AS
Jul 05, 2024
Plt. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Instagram/kpu_ri)
Plt. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa ia beserta jajaran akan lakukan percepatan konsolidasi demi memastikan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai tahapan.

“Kami berenam dan dengan Pak Sekjen dan dengan seluruh jajaran termasuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai rencana dan tahapan yang sudah ada,” ucap Afifuddin saat gelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7) dikutip Antaranews.

Afifuddin mengatakan roda pengorganisasian di KPU selama ini selalu berjalan dengan kompak. Untuk itu, KPU sudah mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah rapat pleno tertutup usai diberhentikannya Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU RI.

“Insyaallah pasca-rapat atau pertemuan pleno tadi kami akan memastikan semua hal melakukan pengecekan dan percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita,” jelasnya.

Langkah yang akan dilakukan pertama, papar Afif, yakni menguatkan kembali konsolidasi internal KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum selesai sebagian.

Kemudian, KPU akan memastikan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu dari sisi keorganisasian.

“Kedua, kita akan hadapi Pilkada Serentak 2024 sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin pastikan tidak ada tahapan apa pun yang terganggu dari sisi keorganisasian KPU RI,” papar Afifuddin.

Diketahui sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7), karena adanya kasus dugaan asusila.

Oleh karena itu, KPU diwajibkan untuk melakukan penunjukkan Plt Ketua KPU RI dalam waktu 24 jam meskipun Surat Keterangan Keputusan Presiden (SK Keppres) belum keluar.

“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam,” tukas Afifuddin. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic