politics

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Sebut Sudah Memperkirakan Sejak Menegaskan Sikap Politik

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jul 04, 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada bulan Februari lalu. (Foto: Tangkapan layar YouTube/KPK RI)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada bulan Februari lalu. (Foto: Tangkapan layar YouTube/KPK RI)

ThePhrase.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah dirinya disebut terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seusai persidangan, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya telah memperkirakan tuntutan tersebut sejak awal, setelah ia memilih sikap politik.

“Apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal, ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, hak kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” tegas Hasto kepada awak media.

“Sejak awal saya sudah memperhitungkan resiko-resiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap Majelis Hakim dapat bersikap seadil mungkin dalam membuat putusan terhadap Hasto. 

“Yang terbaik. Kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya, dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Adapun ketika ditanya mengenai jadwal pelaksanaan Kongres PDIP beserta siapa ketua pelaksananya, Puan meminta seluruh pihak untuk bersabar sekaligus memastikan akan mengumumkan pada waktu yang tepat.

“Sabar. Pasti nanti kita umumin (ketua pelaksana kongres),” tandasnya.

Diketahui, dalam persidangan yang digelar Kamis (3/7) tersebut, Jaksa menegaskan tidak meminta pengakuan Hasto selaku terdakwa, melainkan fokus pada fakta-fakta yang telah terungkap, mengacu pada alat bukti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar 600 juta rupiah subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa ketika membacakan tuntutan dalam persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (3/7).

Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi Hasto Kristiyanto. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic